DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI DASAR MENGHAPUS PENUNTUTAN (STUDI TERHADAP SURAT EDARAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS ANGKA 1 NO. B-1113/F/FD.1/05/2010)
PENGARANG:R. EVAN ADHI WICAKSANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-03


ABSTRAK Kata Kunci : Kerugian, Keuangan Negara, Pidana Korupsi Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Dasar Menghapus Penuntutan adalah untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis terhadap dikeluarkannya Surat Edaran Kejaksaan Agung No. B-1113/F/FD.1/05/2010 yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan dalam praktik tentang kebijakan Surat Edaran Kejaksaan Agung nomor B- 1113/F/FD.1/05/2010 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1113/F/FD.1/05/2010 dalam perspektif tujuan pemidanaan dari segi Isi Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, sebagaimana tujuan pemidanaan dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih mengutamakan kepastian hukum dan keadilan, sedangkan dalam surat edaran lebih mengutamakan kemanfaatan dengan mengenyampingkan keadilan. Kedua Kebijakan dalam bentuk Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. B- 1113/F/FD.1/05/2010 pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum sebagaimana peraturan perundang-undangan, karena Surat Edaran dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dinyatakan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI