DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN DAN PELAKSANAAN PENGAJUAN PRAPERADILAN LEBIH DARI SATU KALI BAGI TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
PENGARANG:FERNANDOS PASARIBU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-03


ABSTRAK Kata Kunci : Praperadilan, Nebis in Idem, Tersangka Tujuan dari penelitian tesis ini adalah unuk mengkaji dan menganalisis mengenai pengajuan praperadilan lebih dari satu kali bagi tersangka Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dan apakah Apakah Asas nebis in idem berlaku terhadap putusan praperadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, pengajuan praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali masih diterima oleh hakim. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas membahas tentang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali di dalam KUHAP. Pelaksanaan praperadilan lebih dari satu kali belum berlandaskan pada hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas dan teoriteori hukum seperti keadilan posedural, kepastian hukum, asas legalitas dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Konsep ideal pengajuan praperadilan lebih dari satu kali dalam hukum acara pidana dapat dilakukan dengan syarat tidak melanggar aturan perundangundangan lainnya.. Kedua, bahwa ratio legis yang terkandung dalam asas nebis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP bahwa penerapannya bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum (rechtszekerheid). Asas nebis in idem memiliki arti bahwa orang yang sudah diadili atau dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan yang mengikat yang pasti oleh badan peradilan yang berwenang atas suatu kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak boleh diadili atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, atas kejahatan atau tindak pidana, tempat kejadian dan waktu (locus delicti dan tempus) yang sama. Sehingga penerapan Asas nebis in idem oleh Hakim dalam praperadilan melalui putusan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena praperadilan tidak berhubungan dengan pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu asas nebis in idem hanya bisa diterapkan dalam pengadilan yang memeriksa pokok perkara dan memperoleh keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI