DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PADA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (DPUPR) BANJARMASIN
PENGARANG:SEPTINA PUTRI PARSIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-07


MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA PADA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (DPUPR) BANJARMASIN

septina putri parsiah

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemotongan, pengajuan dan pelaporan PPh23 pada Kantor DPUPR Banjarmasin. Dalam beberapa tahun terakhir Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sangat baik. Surat Keterangan Pajak Penghasilan (PPh 23), sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, sehingga DPUPR Banjarmasin dapat memenuhi kewajiban pajak penghasilan misalnya pemotongan PPhPasal23 atas bayaran yang ditetapkan oleh undang-undang dan prosedur tarif, yang harus dipatuhi oleh yang berkepentingan.

Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh)pasal23 Atas Jasa, Pendapatan Asli Daerah(PAD),Mekanisme.

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Kantor  DPUPR Banjarmasin merupakan  kantor operasional memiliki kewajiban pembantuan di aspek profesi umum, penyusunan ruang serta pertanahan. Kewajiban penting DPUPR mencakup: formulasi kebijaksanaan dibidang profesi biasa, penyusunan ruang serta pertanahan, penerapan kebijaksanaan pengurusan pangkal energi air, sistem pengairan pokok serta inferior; penerapan kebijaksanaan pembangunan jalur serta jembatan; penerapan kebijaksanaan pembangunan bangunan, penyusunan gedung serta lingkungannya rute wilayah kabupaten atau kota, penerapan kebijaksanaan kenaikan daya pakar arsitektur serta pengawasan kelembagaannya

DPUPR Banjarmasin bertanggung jawab atas konsekuensi dari pemenuhan tanggung jawab dan fungsi tersebut. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibiayai oleh APBN dan APBD, setiap penggunaan atau pengeluaran seperti: Jasa pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor serta pengelolaannya. Dan pengeluaran untuk Peralatan Kantor.

Untuk mencapai tujuan tersebut, DPUPR Banjarmasin harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan anggaran baik anggaran kas maupun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) guna menekan pengeluaran anggaran.

Pajak  Penghasilan  pasal  23 (PPh Pasal 23)  merupakan pajak yang dipotong dari pemasukan yang diproleh dari bisnis antara 2 pihak. Pemasukan yang tercantum dalam jenis ini mencakup deviden, bunga, royalty, hadiah,carter, serta pemasukan yang terpaut dengan asset.

Pemotong pajak pph23 atas pelayanan daya kegiatan yang diaplikasikan di Kantor DPUPR Banjarmasin merupakan lembaga selaku pemotong pajak. Pada dasarnya buat pemotongan pajak pph23 atas pelayanan dicoba oleh pihak yang mengenakan pelayanan daya kegiatan itu. Selanjutnya bagian pemotngan pajak PPh23 atas pelayanan pada di DPUPR Banjarmasin.

Dari bagan pemotongan pajak pasal 23 atas pelayanan tenaga kegiatan bisa di simpulkan kalau lembaga telah berfungsi selaku pemotong Pajak PPh 23 atas pelayanan daya kegiatan.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian latar belakang, rumusan masalah yang akan di jabarkan yaitu:

Bagaimana mengetahui tentang  meknisme  pemotongan, penyetoran  dan  pelaporan pajak  PPh23 atas jasa  pada Kantor DPUPR Banjarmasin.

 

HASIL PENELITIAN

Pada penelitian ini, saya mengambil data pada Kantor DPUPR Banjarmasin  yang beralamatkan di Kawasan Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.82, Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) 00.312.616.6.731.000 dan instansi mempunyai suppliers yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki NPWP.

 

Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

Perhitungan pajak penghasilan (PPh) 23

Besarnya bagian pajak PPh 23 atas pelayanan daya kegiatan ini dikenakan sebesar 2% sejalan dengan peraturan perpajakan, pajak penghasilan  melaksanakan pembayaran atas pelayanan daya 2% dari jumlah bruto.        ( Hukum Nomor. 38 Tahun 2008)

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

pemasukan itu di dasar ini dengan julukan serta dalam wujud apa juga yang dibayarkan, diadakan buat dibayarkan, ataupun sudah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemotong PPh23 pada  Pajak harus dalam negara ataupun wujud upaya senantiasa, dipotong PPh23 oleh bagian yang harus membayar 15%  dari jumlah neto pada ,laba,bunga, bayaran, serta komisi, apresiasi, tambahan, serta sejenisnya tidak hanya yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

sebesar 2% dari jumlah neto atas: carter serta pemasukan lain sehubungan dengan pemakaian aset, melainkan carter serta pemasukan lain sehubungan dengan pemakaian aset yang sudah dikenai Pajak Penghasilan ayat 4 bagian( 2) serta balasan sehubungan dengan pelayanan metode, pelayanan pelaksana, pelayanan desain, pelayanan konsultan, serta pelayanan lain tidak hanya pelayanan yang sudah dipotong PPh21.

Pemotong pajak pph 23 atas pelayanan daya kegiatan yang diaplikasikan di Kantor DPUPR Banjarmasin merupakan lembaga selaku pemotong pajak. Pada dasarnya buat pemotongan pajak PPh23 atas pelayanan dicoba oleh pihak yang mengenakan pelayanan daya kegiatan itu. Selanjutnya bagan penyembelihan pajak pemasukan( PPh) artikel 23 atas pelayanan pada  Kantor DPUPR Banjarmasin dengan masa Januari– Desember 2020.

Daftar Perhitungan Surat Setoran Pajak (SSP)

Pajak Pnghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari – Desember 2020

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Banjarmasin

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang(DPUPR) Banjarmasin

Peliputan dicoba oleh pihak pemotong dengan metode memuat SPT PPh23, kemudian dapat melaporkannya lewat fitur memberi tahu pajak online ataupun efiling free di OnlinePajak. Jatuh tempo peliputan merupakan bertepatan pada 20, sebulan sehabis bulan terutang pajak PPh23. Saat ini ketiga perihal itu dapat dicoba dengan satu aplikasi OnlinePajak yang berintegrasi, gampang, otomatis serta lebih kilat. Bagus Kamu membuat informasi PPh 23 di OnlinePajak ataupun memakai file CSV PPh 23 dari aplikasi e- SPT, kemudian mengimpornya buat e- Filing pajak di OnlinePajak. Amat mempermudah akuntan yang mau menuntaskan peliputan serta pembayarannya pas durasi.

Saat sebelum dicoba peliputan terlebih dulu melaksanakan pemasukan. Buat pemasukan dicoba bila pada era pajak melaksanakan pemberian atau konsumsi pelayanan kepada pemasok, sehabis penerapan enumerasi pajak PPh23 atas pelayanan daya kegiatan, peranan kantor DPUPR Banjarmasin berikutnya merupakan melaksanakan pemasukan atas pajak pph23 atas pelayanan daya kegiatan yang terutang ke kas negeri. Buat melaksanakan pemasukan atas pajak PPh23 atas pelayanan daya kegiatan yang terutang dibutuhkan alat lewat e- Filing. e-Filing merupakan sesuatu metode penyampaian Pesan Pemberitahuan( SPT) dengan cara elektronik yang dicoba dengan cara online serta real time lewat internet pada web Direktorat Jenderal Pajak.

Bersumber pada bayaran pajak pemasukan artikel 23 dari bulan Januari- Desember pada pada Kantor DPUPR Bajarmasin hadapi naik turun dalam bayaran pajaknya disebabkan tiap bulan pengenaan pajak kepada carter atau pelayanan yang terpaut dengan PPh 23 sering kali berbeda terkait dari jumlah penyewa pelayanan atau aktivitas yang berkaitan dengan subjek yang terserang PPh 23 di keliling kantor.

Syarat e-Filing Pajak

syarat melakukan e-Filing:

·         nomor identitas elektronik /EFIN

·         Dokumen elektronik/SPT elektronik

·         Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di OnlinePajak

EFIN diperlukan supaya harus pajak dapat melaksanakan bisnis pajak dengan cara online.

Cara Lapor dengan Online Pajak

Selanjutnya ini metode pelaporan pajak online:

1. Akses aplikasi OnlinePajak

2. Masuk ke fitur e- Filing

3. Unggah file CSV serta file PDF pendukung ataupun jumlah langsung ataupun maanfaatkan fitur jumlah otomatis

4. Klik lapor

5. Download Fakta Pendapatan Elektronik.

 dengan mempunyai koneksi internet, harus pajak bisa memberi tahu pajak bila saja serta di mana saja. Profit yang lain, fitur e- Filing OnlinePajak free untuk siapa saja. Lumayan sekali catatan, Kamu juga dapat memakai semua fitur semacam e- billing, e- faktur serta PajakPay tanpa butuh melunasi selamanya. Untuk keamanan OnlinePajak sudah menjamin keamanan serta kerahasiaan data. Sedangkan, aplikasi e- Filing OnlinePajak sendiri telah disahkan lewat Pesan Ketetapan Nomor. KEP- 193 atau PJ atau 2015. Alhasil, semua akta yang diterbitkan oleh OnlinePajak semacam Fakta Peliputan Elektronik legal. Tidak hanya itu, di OnlinePajak seluruh SPT bisa dikabarkan.

Kontribusi Pajak Penghasilan (PPh)23 Selama Tahun 2020  pada Kantor  DPUPR Banjarmasin

Bayaran itu ialah bayaran pajak yang telah dihitung bersumber pada bayaran yang cocok dengan UU Pajak Pemasukan Artikel 23 N0 36 Tahun 2008, yang ialah referensi dalam melaksanakan kalkulasi pajak terutang. Diagram diatas membuktikan kalau partisipasi pajak yang dibayar oleh  Kantor DPUPR Banjarmasin cukup besar dengan DPP         Rp. 7. 714. 699. 450 serta jumlah yang disetor sebesar Rp. 154. 293. 989 meyakinkan kalau Kantor DPUPR Banjarmasin dalam partisipasi pajak kepada negeri lumayan besar sementara itu ini cuma buat pajak penghasilan PPh23, sementara itu sedang banyak pajak yang lain yang bayaran pajaknya lebih besar dari pajak penghasilan PPh23.

Permasalahan Yang Timbul Dalam Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pnghasilan Pasal 23 kantor DPUPR Banjarmasin

Tiap bulannya banyak pemotong pajak yang wajib dilakukan kantor DPUPR Banjarmasin sebaliknya pemasukan serta peliputan memiliki batasan durasi tetapi sering- kali pihak rekanan tidak pas durasi dalam membuat permohonan pembayaran pada kantor DPUPR Banjarmasin alhasil pemasukan serta peliputan pajak tidak dapat dicoba dengan cara kilat.

Rekanan pula dalam memberikan arsip kurang komplit ke bendaharawan sebab diangggapnya tidak butuh melapor sebab telah melaksanakan pembayaran. Sementara itu realisasinya bendaharawan Kantor DPUPR Banjarmasin senantiasa diserahkan deadline setipa bulannya dari kantor pajak.Akibatnya perihal ini melambatkan pelporan pajak. Dalam perihal ini Kantor DPUPR Banjarmasin menarangkan pada rekanan kalau bisnis itu tercantum subjek pajak pph23 dengan membuktikan buktinya dengan merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2008.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil riset dapat di simpulkan bahwa:

partisipasi pajak yang dicoba oleh pada Kantor DPUPR Banjarmasin dengan DPP Rp. 7. 714. 699. 450 serta jumlah yang disetor sebesar         Rp. 154. 293. 989 meyakinkan kalau Kantor DPUPR Bajarmasin dalam partisipasi pajak kepada negeri lumayan besar sementara itu ini cuma buat pajak pph 23, sementara itu sedang banyak pajak yang lain yang bayaran pajaknya lebih besar dari PPh  23.

Kasus yang mencuat dalam Pemotongan, Pemasukan, serta Peliputan Pajak Penghasilan PPh 23 pada kantor DPUPR Banjarmasin Tiap bulannya banyak pemotongan pajak yang di potong Kantor DPUPR Banjarmasin sebaliknya pemasukan serta peliputan memiliki batasan durasi tetapi sering- kali pihak rekanan tidak pas durasi dalam membuat permohonan pembayaran pada kantor DPUPR Banjarmasin alhasil pemasukan serta peliputan pajak tidak dapat dicoba dengan cara kilat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI