DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM PIDANA DARI AKTA NOTARIS PALSU
PENGARANG:LENKA WILONA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-13


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam menjalankan tugas jabatannya, adakalanya Notaris bisa melakukan pelanggaran. Permasalahannya bagaimana jika seandainya Notaris menyalahgunakan jabatannya dengan berpihak kepada salah satu pihak, dikarenakan Notaris tergiur dengan sejumlah uang? Dalam UUJN, mengatur bahwa ketika Notaris melakukan pelanggaran maka Notaris akan dikenakan sanksi perdata dan administratif. Dalam UUJN, tidak mengatur sanksi pidana. Hal ini dirasa kurang sempurna karena tidak adanya pengaturan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang dapat dilakukan oleh Notaris. Selama ini juga jika Notaris terindikasi melakukan tindak pidana, maka Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP. Hasil dari penelitian ini menyarankan untuk menyempurnakan peraturan mengenai sanksi dalam UUJN agar dapat mengklasifikasikan serta membatasi tindakan-tindakan Notaris yang menyangkut tindak pidana. Hal ini dimaksudkan juga untuk melindungi martabat Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat aktaotentik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI