DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Pada Perjanjian Perkawinan Yang Belum Disahkan
PENGARANG:SAUT PEBINUGRAHA TAMBUN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-15


Perjanjian Perkawinan ini adalah perjanjian yang telah dibuat oleh diantara pasangan suami dan istri berkenan dengan ahrta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, kebiasaanya berupa perolehan harta kekayaan terpisah, masing-masing pihak memperoleh apa yang diperoleh atau didapat selama perkawinan itu termasuk keuntungan dan kerugian. pengesahan terhadap perjanjian perkawinan merupakan suatu unsur yang penting, karena pengesahan tersebut menentukan keterikatan pihak ketiga pada suatu perjanjian perkawinan. Kewenangan untuk melaksanakan pengesahan terhadap perjanjian perkawinan ada pada pegawai pencatat perkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Pacsa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015, kewenangan terahdap pengesahan perjanjian perkawinan tidak lagi berada pada pegawai pencatat perkawinan, tetapi juga ada pada Notaris.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi yuridis dari perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh petugas pencatat perkawinan dari segi keperdataan dan menganalisis bagaimana kedudukan perjanjian perkawinan yang belum/tidak disahkan selama perkawinan.

Metode penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang mana pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum dengan penelitian yang diteliti. hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi yuridis terhadap perjanjian perkawinan yang tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perjanjian perkawinan tersebut hanya mengikat dan berlaku bagi suami dan isteri saja, kedudukan perjanjian tersebut terhadap pihak ketiga adalah perjanjian tersebut tidak mengikat dan berlaku terhadap pihak ketiga serta dianggap tidak pernah ada bagi pihak ketiga.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI