DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENOLAKAN TERHADAP ATURAN WAJIB VAKSINASI COVID-19 OLEH PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:MUHAMMAD SARASI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-16


                                                                 ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturanhukumyangmewajibkansetiaporangyangtelahditetapkansebagaisasaranpenerima Vaksin Covid-19 untuk divaksinasi dan menolak atas Vaksinasi tersebutdalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian hukum ini merupakan penelitianhukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yangmengaturmengenaiaturanwajibVaksinasiCovid-19.

Menuruthasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa:Pertama,mengenaiPengaturan hukum yang mewajibkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagaisasaran penerima vaksin Covid-19 untuk divaksinasi yang diatur dalam PeraturanPresiden Nomor 14 Tahun 2021, terjadi pertentangan norma dengan peraturanperundang-undanganyanglebihtinggitingkatannyadalamhierarkiperaturanperundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain:Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 36Tahun2009tentangKesehatan;danUndang-UndangNomor12Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubahdenganUndang-UndangNomor15Tahun2019.Kedua,Vaksinasimerupakanhaksetiap individu atau kelompok yang dilindungi HAM. Maka dari itu, setiap orangyang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berhak menerimaatau menolak vaksinasi Covid-19, dan tidak boleh ada unsur paksaan didalamnya,karena hal tersebut bertentangan dengan HAM. Vaksinasi tidak dapat menjadisyaratwajibPemerintahdalampembatasankedaruratankesehatan, jikaPemerintahbelum bisa menjamin kredibilitas jenis Vaksin Covid-19 tersebut, yaitu dari aspekkeamanan, efektivitas, dan ketersediaan Vaksin. Selain itu, pembatasan hak ataskesehatanhanyadapatdibatasidalamregulasisetingkatUndang-Undang.Pembatasan hak atas kesehatan melalui peraturan dibawah Undang-Undang dinilaimelanggarHakAsasiManusia.

KataKunci: AturanWajib,VaksinasiCovid-19,Hak AsasiManusia

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI