DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEADILAN REKTORATIF MENURUT PERATVRAN KAPOLRI NO. 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:ANIES RUSYDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-19


Berdasarkan uraian – uraian di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui tingkat kesalahan yang dinyatakan tidak berat menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Untuk mengetahui aturan kedepan mengenai  kesalahan yang dinyatakan tidak berat menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian norma-norma hukum yang terdapat  dalam peraturan perundang-undangan.

            Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : pertama, Bahwa tingkat kesalahan yang dinyatakan tidak berat menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam penyelesaian perkara pidana, yang penerapan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan (SPDP) dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Bahwa aturan kedepan mengenai  kesalahan yang dinyatakan tidak berat menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 mengatur tentang syarat materiil untuk dapat menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, akan tetapi Surat Edaran tersebut tidak memberikan batasan tindak pidana apa yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI