DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASPEK HUKUM BAGI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH YANG TERIDENTIFIKASI BERKEWARGANEGARAAN GANDA
PENGARANG:M. ARI AZHARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-24


 

ASPEK HUKUM BAGI CALON KEPALA DAERAH TERPILIH YANG TERIDENTIFIKASIBERKEWARGANEGARAAN GANDA

 

M. Ari Azhari

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui sebab status seseorang berkewarganegaraan ganda tidak diperbolehkan menduduki jabatan public dan untuk mengetahui tentang hukumnya, apabila diketahui seorang pemenang pemilihan kepala daerah ternyata berkewarganegaraan ganda.Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian kualitatif  dalam ranah hukum normatif dengan jenis berupa deduktif dimana pandangan-pandangan tentang eskalasi pemilihan kepala daerah terkait dengan syarat kewarganegaraan dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan norma-norma hukum.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, jabatan publik tidak dapat ditempati oleh WNA termasuk yang berstatus dwi kewarganegaraan. Hal itu disebabkannegara memiliki kedaulatan yang tatanan kehidupan bernegaranya mesti diduduki oleh seorang warga negara, selain itu hak dan kewajiban WNI melekat penuh sebagaimana aturan hukum negara sedang bagi WNA yang berkedudukan sebagai penduduk bersifat terbatas. Oleh karena itu, orang asing tidak berhak menduduki jabatan-jabatan publik, baik pemerintah maupun perwakilan rakyat.. Seseorang yang berkewarganegaraan ganda di Indonesia sama kedudukannya dengan WNA karena Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tidak mengenal dwikewarganegaraan. Kedua, Hukum di Indonesia bersifat tegas, syarat untuk dapat menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah seseorang harus berstatus WNI.Dari segi hukum, keputusan KPU tidak sah karena diketahui calon melanggar ketentuan persyaratan tentang WNI.Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 MK memutuskan menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

 

 

Kata Kunci: Aspek Hukum, Pilkada, Kewarganegaraan Ganda.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI