DIGITAL LIBRARY



JUDUL:WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
PENGARANG:ISNAWATI
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-25


Kata Kunci : Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah,
Putusan Pengadilan
Penelitian mengenai Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas
Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Serta akibat hukum terhadap akta peralihan
hak atas tanah yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri. Kegunaan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah
dalam peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri dan guna mengetahui
akibat hukum terhadap akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri. Dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif, dengan tipe penelitian
doctrinal research yang digunakan untuk memperjelas suatu aturan hukum di bidang tertentu
dengan cara melakukan analisis terhadap teks yang bersifat autoritatif, dengan menggunakan
bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dan diolah dalam studi kepustakaan, yang
mana untuk memberikan kejelasan mengenai wewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam
peralihan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan negeri.
Tugas pokok Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah
dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang
diakibatkan oleh perbuatan hukum yaitu akta jual beli, akta tukar-menukar, akta hibah, akta
pemasukan dalam perusahan, akta pembagian harta bersama, akta pemberian HGU/Hak Pakai
atas Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan. Putusan pengadilan negri yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar
PPAT dalam pembuatan akta jual beli walaupun si penjual tidak hadir menghadap PPAT, karena
PPAT tugas dan wewenang PPAT adalah membuat akta salah satunya adalah akta jual beli maka
PPAT wajib melaksanakan isi putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan
perbuatan PPAT dapat dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sesuai dengan tugas dan wewenang PPAT dan akta jual beli yang dibuat PPAT
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap adalah akta otentik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI