DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENGAWASAN TERHADAP IZIN HARGA ECERAN TERTINGGI GAS LPG 3 KG | |
PENGARANG | : | MAULIDA SARI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-11-26 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tanggungjawab pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha pangkalan yang merugikan konsumen atas ketidak sesuaian terhadap harga eceran tertinggi gas LPG3 Kg dan untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha pangkalan atau usaha mikro yang tanpa izin menaikkan HET Gas LPG3 Kg yang merugikan bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menggunkan tipe penelitian kekosongan hukum, yaitu pendekatan undang-undang dengan menginventarisasi peraturan perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan meneliti pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian : Pertama, pengawasan yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur dan mendelegasikan penetapan HET kepada Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sehingga diharapkan pelaku usaha harus tunduk kepada Surat Keputusan Gubernur masing-masing terkait dengan HET LPG 3 Kg. Pemerintah melalui PT. Pertamina melakukan pengawasan langsung dalam pendistribusian dan HET LPG 3 Kg, baik itu pengawasan terhadap agen maupun pangkalan LPG 3 Kg, pangkalan LPG 3 Kg juga diawasi langsung oleh agennya masing-masing. Seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas. Kedua, sanksi terhadap pihak-pihak menaikkan HET gas LPG 3 Kg, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 wajib menjual jenis LPG tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Kata Kunci: Izin, pengawasan, HET gas LPG 3 Kg.
Berkas PDF
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI