DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Tinjauan Yuridis Penilaian Hakim Terhadap Akta Jual Beli Dalam Perkara Wanprestasi (Studi Putusan Nomor : 481/K/Pdt/2011)
PENGARANG:MUHAMMAD FIQRI PIERRARY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-26


 

Penelitian ini membahas mengenai penilaian hakim terhadap akta jual beli dalam perkara wanprestasi. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dari jual beli ke hutang - piutang dan penerapan hukum pembuktian berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 481/K/Pdt/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tipe penelitian kekaburan yang bersifat deskripsi analitis.

 

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, pada putusan Mahkamah Agung No.481 K/Pdt/2011 majelis hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti pengadilan tinggi tidak salah menerapkan hukum sehingga majelis hakim mahkamah agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh margaretha memelink dengan perbaikan amar putusan pengadilan tinggi Kalimantan Timur di samarinda pada putusan No. 26/PDT/2010/PT.KT.SMDA tanggal 1 April 2010 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.114/Pdt.G/2008/PN.Bpp. pada tanggal 24 Juni 2009. Dimana Judex Facti secara jernih menilai kalau pokok perkara ini bukan masalah jual belinya tetapi berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban diantara penjual dan pembeli (penggugat dan tergugat).

 

Kedua, antara penggugat dan tergugat sepakat bahwa jual beli yang telah dilakukan adalah sah berikut segala akibat hukumnya, termasuk balik nama, pemasangan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik tersebut. Kedua belah pihak tidak pernah menyatakan bahwa jual beli itu akan batal apabila tidak terjadinya pembayaran sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dan tidak pernah ada juga kewajiban dari tergugat untuk menyerahkan sertifikat yang telah dibalik namakan atas nama tergugat menjadi ke atas nama penggugat.

 

 

 

Kata Kunci: Akta jual – beli, Wanprestasi, Penilain hakim.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI