DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MENURUT PASAL 32 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997
PENGARANG:ELISA KRISTIANI PUSPITA AYU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-27


Sistem pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, dengan menjadikan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang kuat adalah selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.  Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 mengatur bahwa sertipikat sebagai tanda bukti hak yang kuat, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Sementara Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 membatasi hak pihak lain untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap sertipikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak sertipikat terbit. Walaupun pada Pasal 64 (2) PP 18/2021 disebutkan pembatalan sertifikat disebabkan cacat administrasi apabila di atas 5 tahun akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Akan tetapi disini lebih menekankan pada pengajuan gugatan terhadap kepemilikan hak atas tanah, bukan pembatalannya yaitu Pasal 32 (2) PP 24/1997 yang disebutkan penguasaan atas tanahnya. Pengaturan tersebut mengakibabkan konflik norma dikarenakan terhadap suatu kondisi yang diatur berbeda,  menyebabkan tujuan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 PP 24/1997 tidak akan tercapai. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Dengan adanya kejelasan dalam Kepastian Hukum, maka aturan menjadi jernih (jelas), konsisten dan mudah diperoleh. Terdapat kasus gugatan kepemilikan hak atas tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun diputus oleh pengadilan umum ketidakpastian pengajuan gugatan kepemilikan hak atas tanah. Sebagai contohnya dapat diketahui dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 164K/Pdt/2018.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI