DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 18 TAHUN 2019 TERHADAP HAK ULAYAT
PENGARANG:CHATERINA SELVY OKTAVIA SUBIYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-27


Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UUPA. Pengaturan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya terakhir diatur pada Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (selanjutnya disingkat menjadi Permen Agraria 18/2019). Setelah terbitnya Permen Agraria 18/2019 ini muncul berbagai kontroversi karena materi pengaturannya yang dinilai justru berlawanan dengan hak masyarakat hukum adat dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemenuhan hak dalam UUD NRI Tahun 1945, ternyata Permen Agraria 18/2019 memberikan pengaturan seolah-olah kedudukan hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap lebih rendah dibandingkan dengan yang dipunyai oleh perseorangan maupun badan hukum. Dalam sistem hukum agraria nasional dikenal prinsip bahwa pada tingkatan yang tertinggi semua bidang tanah, termasuk segala sumber daya agraria lainnya, adalah kepunyaan bangsa Indonesia sebagai personifikasi seluruh rakyat Indonesia, karena itu dalam sistem hukum agraria nasional tidak dikenal istilah tanah yang tak bertuan.  Konsep hak bangsa dimuat dalam Pasal 1 UUPA. Hak bangsa ini adalah abstraksi dari hak ulayat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI