DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBEBASAN BERAGAMA DALAM NEGARA PANCASILA DILIHAT DARI PERSFEKTIF HUKUM DAN HAM
PENGARANG:NASARULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-29


NASARULLAH. 2020 “Kebebasan Beragama Dalam Negara Pancasila Dilihat Dari Persfektif Hukum Dan Ham”. Tesis Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Pembimbing Utama : Dr. Mohammad Effendy, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H. 101 Halaman ABSTRAK Kata Kunci : Kebebasan Beragama, Negara Pancasila, Hukum Dan Ham Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tafsir normatif kebebasan beragama dalam Negara Pancasila dilihat dari persfektif hukum dan ham dan mengkaji Negara Pancasila memandang kebebasan beragama dari persfektif hukum dan ham. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang - undangan dan juga pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian pertama adalah tafsir normatif kebebasan beragama dalam negara pancasila dilihat dari persfektif hukum dan ham negara diperbolehkan untuk membatasi hak tertentu dengan dasar beberapa klausul pembatasan. Hak beragama dan berkeyakinan termasuk dalam non-derogable rights, sehingga tidak dapat dikurangi. Namun tidak semua aspek hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan berada dalam wilayah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hak kebebasan beragama tidak hanya secara eksklusif terbatas lewat pemberian perlindungan perlindungan hukum. Al-Qur‘an secara jelas mengungkapkan tentang kebebasan bergama. Juga, tugas dan fungsi seorang Rasul bukan memaksakan seluruh manusia untuk memeluk Islam, akan tetapi hanya sebatas penyampai risalah Tuhan. Kedua, sila kesatu Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, sama sekali bukan merupakan suatu prinsip yang memasuki ruang akidah umat beragama melainkan suatu prinsip hidup bersama dalam suatu negara, dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keyakinan agama yang berbedabeda. Kebebasan untuk memanifestasikan agama baik secara eksternal maupun internal merupakan tatanan yang tidak dapat diintervensi oleh negara kecuali karena berbagai tujuan: kepentingan umum yang sah, perlindungan kebebasan beragama dan hak asasi lainnya dari intervensi orang lain, dan juga untuk perlindungan kepentingan lainnya yang kurang sah, termasuk mempertahankan hak atau kedudukan istimewa negara dan agama mayoritas, diskriminasi agama minoritas atau bahkan pemicuan kebencian dan kekerasan agama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI