DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
PENGARANG:ARIEF ZEIN NOKTAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-11-29


NOKTHAH, ARIEF ZEIN. 2019. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Tesis, Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. DIANA HAITI, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. H. AHMAD SYAUFI, S.H., M.H. 196 Halaman ABSTRAK Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Anak, Kejahatan Seksual Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran serta pemahaman tentang konsep kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak. Untuk menjawab tujuan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual serta kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dimana bahan hukum diolah dan dianalisis secara kualitatif, kemudian dilakukan pembahasan sebagai jawaban atas pokok permasalahan dan diakhiri dengan kesimpulan. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa pengaturan masalah kejahatan seksual terhadap anak telah ada dalam KUHP dan peraturan lain yaitu UUPA, UU PKDRT, UU PTTPO, UU ITE dan UU Pornografi. Dalam konteks perlindungan anak, UUPA menyeragamkan batas dan pengertian anak, dimana sebelumnya diatur secara tidak konsisten baik dalam KUHP sendiri maupun peraturan lainnya. Dari beberapa ketentuan pidana yang mengatur kejahatan seksual terhadap anak, UUPA merumuskan ancaman pidana paling berat dengan memakai sistem perumusan pidana pokok kumulatif dengan ketentuan minimum khusus. Kebijakan formulasi penanggulangan kejahatan seksual di masa yang akan datang dapat dilihat dari RKUHP yang mengatur beberapa kualifikasi kejahatan seksual terhadap anak yakni pornografi; persetubuhan termasuk inses; perkosaan dan perbuatan cabul. Kemudian RUU PKS merumuskan 9 kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual. Namun dalam hal sanski pidana baik RKUHP maupun RUU PKS tidak memasukkan pidana mati sebagai ancaman terberat, RKUHP hanya merumuskan pidana penjara dan pidana denda sedang RUU PKS pidana penjara dan rehabilitasi khusus, hal tersebut dipengaruhi oleh pendekatan teori relatif yang memandang pemidanaan bukanlah pembalasan melainkan sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat. Hal tersebut berbeda dengan pendekatan retributif yang mewarnai UUPA yang mengancam pelakunya dengan pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI