DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 Atas Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja Yang Melaksanakan Pernikahan Dengan Pekerja Lainnya Dalam Satu Perusahaan
PENGARANG:DESY ANANDA YUSMASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-12-29


Tujuandaripenelitianskripsiiniuntuk mengetahuiprosesPerlindunganhukumterkaitPutusanMahkamahKonstitusiNo.13/PUU-XV/2017ataspemutusanhubungankerja terhadappekerjayang melaksanakanpernikahandenganpekerjalainnya dalam satu perusahaan. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian PutusanPengadilan dengan cara meneliti melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017 tentang dikabulkannya frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” bertentangan dengan Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945dantidakmempunyaikekuatanhukum mengikat.

Menuruthasilpenelitianskripsiinimenunjukanbahwa:pertama,mengenaiperlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam satu perusahaan,dalamputusanyangsudahditetapkanolehMahkamahKonstitusiNo.13/PUU-XV/2017 pekerja/buruh yang ingin menikah dengan sesama pekerja/buruh lainnyadalam satu perusahaan sudah diperbolehkan tetapi didalam praktiknya masih banyakperusahaanyangmelarangpekerja/buruhmemilikiikatanperkawinan.Kedua,penyelesaian hukum terhadap pekerja suami istri yang dilarang bekerja dalam satuperusahaancukupsulit,karenatidaksemuaperusahaanmemperbolehkanpekerja/buruhyangberstatussuamiistribekerjadisatuperusahaanyangsama.Namun setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017perusahaan harus memperbolehkan pekerja/buruh yang berstatus sebagai suami istribekerja dan tidak di phk. Dengan cara dipindahkannya salah satu dari mereka kecabang perusahaan terdekat atau dengan membedakan divisi di antara mereka agartidakterjadinyapemutusan hubungan kerja.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI