DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHADAP TUNARUNGU DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS
PENGARANG:RAIHANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-12-30


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji  mekanisme pembuatan akta notaris yang penghadapnya tunarungu dan menganalisis Perlindungan Hukum terhadap penghadap tuna rungu dalam p?m?uatan akta Notar?s. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan juga pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian pertama adalah Mekanisme Pembuatan Akta Notaris yang penghadapnya tuna rungu belum diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris namun tidak merubah kewajiban Notaris membacakan Akta Notarisnya namun ketentuan kewajiban membacakan akta dihadapan penghadapnya bersandar pada Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali jika yang bersangkutan oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, maka difabel tuna rungu yang dianggap memiliki kecakapan hukum adalah orang dewasa yang berusia 18 tahun atau  sudah menikah, dapat bertransaksi dan dapat menggunakan akal pikiran, serta mampu untuk mengidentifikasi, mengingat, mengamati, dan menarik kesimpulan dari sebuah perbuatan. Maka disabilitas tunarungu tergolong dalam kategori manusia yang cakap dan memiliki kecakapan. Kedua, Perlindungan hukum terhadap penghadap tuna rungu dalam p?mbuatan akta notar?s dapat dengan menggunakan jasa seorang juru bahasa isyarat guna menjamin dapat melakukan aktivitas pembuatan akta di Notaris. Selain itu ??ntuk p?rl?ndungan hukum terhadap penghadap tuna rungu dalam p?m?uatan akta Notar?s adalah p?rl?ndungan hukum untuk para p?hak apab?la salah satu p?hak m?lakukan wanpr?stas? d?bag? m?njad? dua. P?rl?ndungan hukum s?cara pr?v?nt?f atau p?nc?gahan, s?b?lum t?rjad? wanpr?stas?, d?ngan cara p?nambahan kl klausula dalam p?rjanj?an untuk m?mb?ratkan p?hak yang m?lakukan wanpr?stas?. P?rl?ndungan hukum s?cara r?pr?s?f yang d?lakukan s?t?lah t?rjad?nya s?ngk?ta atau p?rmasalahan, d?ngan m?n?mpuh jalur p?ny?l?sa?an d? luar l?mbaga p?rad?lan atau p?ny?l?sa?an m?lalu? l?mbaga p?rad?lan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI