DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGARANG:SHINTA DWI MUCHTAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-12-30


 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan juga untuk mengetahui Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi itu apakah setara dengan Undang-Undang atau di atas Undang-Undang. Sebab Putusan Mahkamah Konstitusi melahirkan produk Perundang-Undangan yang nantinya akan berlaku setelah dibacakannya Putusan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif, oleh karenanya dalam penelitian ini dipergunakan pendekatan terhadap Perundang-Undangan serta pendekatan konsep dan pendekatan teoritik yang terkait guna mengetahui kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai Kedudukan Putusan Mahkamah Konstisusi, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibentuk dengan cara tertentu dan dituangkan dalam bentuk tertulis oleh pejabat yang berwenang sama halnya dengan Putusan Hakim. Jadi  Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi memang bukan produk Undang-Undang melainkan Putusan Hakim (Yurisprudensi) dan dianggap sejajar dengan Undang-Undang. Kedua, suatu produk hukum yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika dihidupkan lagi maka dapat menimbulkan situasi dimana akan muncul ketidakpercayaan masyarakat. Ini akan membahayakan negara karena tidak ada lagi kepercayaan dan ketidakhormatan masyarakat terhadap suatu produk hukum yang berlaku di negara ini.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI