DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembuktian Sederhana Dalam Gugatan Sederhana
PENGARANG:Rizka Annisa Falmelia
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-10


PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM GUGATAN SEDERHANA

 

Rizka Annisa Falmelia

 

Abstrak

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan dalam gugatan sederhana berdasarkanPasal 11Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan untuk mengetahui kriteria pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan yang dapat dijadikan dasar hakim dalam melakukan penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian. Menurut hasil peneliti yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa:

Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak menjelaskan yang dimaksud dengan pembuktian sederhana pada tahapan pemeriksaan pendahuluan, PERMA hanya menguraikan bahwa salah satu tahapan yang harus dilewati adalah penilaian Hakim mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian pada waktu tahapan pemeriksaan pendahuluan agar gugatan yang telah didaftarkan dapat dikatagorikan sebagai gugatan sederhana.

Kedua, Peraturan Mahkamah Agung tidak mengatur apa saja yang menjadi kriteria pada pembuktian sederhana pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebagai dasar bagi hakim dalam melakukan penilaian terhadap sederhana atau tidak pembuktian,  PERMA hanya mengatur bahwa pada tahap pemeriksaan pendahuluan Hakim memeriksa materi gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal  4 PERMA No. 4 Tahun 2019  sebagai dasar penyelesaian gugatan sederhana.

 

 

Kata Kunci : Pembuktian, Sederhana, Gugatan Sederhana

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI