DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 26 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI JALAN MAYJEN SUTOYO.S KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:MELLY SAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-10


ABSTRAK

Melly Safitri, 1710411620023, 2021 “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 26 

Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan Mayjen Sutoyo.s

Kota Banjarmasin ”, Dibimbing oleh Avela Dewi.

Pemerintah Di Kota Banjarmasin Telah Mengeluarkan Beberapa Peraturan 

Daerah (PERDA) Guna Mengatasi Permasalahan Pedagang Kaki Lima Ini, Perda 

Terbaru Dari Perda Yang Sudah Ada Yaitu Perda Nomor 26 Tahun 2012. Perda 

Ini Memuat Tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL Di Kota Banjarmasin. 

Secara Singkat Tujuan Pemerintah Membuat Perda Untuk Memberikan 

Kesempatan Bagi PKL Melalui Penataan Lokasi Sesuai Dengan Peruntukannya 

Sehingga Menjadi Usaha Yang Tangguh Dan Mandiri Melalui Penataan Dan 

Mewujudkan Kota Yang Bersih, Indah, Tertib, Dan Aman Dengan Sarana Dan 

Prasarana Perkotaan Yang Memadai Berwawasan Lingkungan.

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui : 1) Mengetahui Implementasi 

Perda No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan 

Mayjend Setoyo. S Kota Banjarmasin. 2) Mengetahui Faktor - Faktor Penghambat 

Dalam Implementasi Perda No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki 

Lima Di Jalan Mayjend Sutoyo.S Kota Banjarmasin.

Metode Penelitian Mengunakan Pendekatan Kualitatif, Dengan Tipe 

Penelitian Deskriptif Kualitatif. Informan Dari Penelitian Ini Adalah Pejabat

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang, Dan Pejalan Kaki . Teknik 

Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Observasi, Wawancara, Dan

Dokumentasi. Teknik Analisis Data Yaitu Melalui Tahap Reduksi Data, Penyajian 

Data, Dan Menggambarkan Kesimpulan/Verifikasi.

Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Implementasi Peraturan Daerah 

Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan Mayjen 

Sutoyo.S Kota Banjarmasin Belum Berjalan Dengan Baik, Hal Ini Dilihat Dari 

Komunikasi yang Dilakukan Belum Konsisten, Sumber Daya Yang Ada Di Dinas 

Satuan Polisi Pamong Praja Sudah Mendukung Peraturan Tersebut Walaupun 

Dana Anggaran Masih Terbatas , Disposisi Atau Sikap Dari Pihak Dinas Maupun 

Pedagang Yang Ada Di Jalan Mayjen Sutoyo.S Kota Banjarmasin Sudah 

Menerapkan Peraturan Tersebut, Dan Dari Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa 

Sudah Terbentuk Bagian Yang Terstruktur Dalam Pelaksanan Kebijakan 

Peraturan Daerah Tersebut. Namun Kurang Mengerti Masyarakat Dalam 

Peraturan Membuat Penataan Belum Berjalan Efektif.

Saran Kepada Pemerintah Adalah Adanya Pertimbangan Alokasi Dana 

Dan Diharapkan Lebih Memahami Isi Dari Perda Serta Lebih Melakukan 

Sosialisasi Lagi Kepada Para Pedagang Agar Mereka Paham Tujuan Dari Sebuah 

Aturan.Untuk Pedagang Taati Peraturan Karna Masih Ada Dinas Terkait Yang 

Menangani.

Kata kunci:implementasi, pedagang kaki lima, penataan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI