DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA INSTANSI PEMERINTAH
PENGARANG:SURYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-10


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek hukum yang melakukan Tindakan pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa  instansi pemerintah yaitu dengan menganalisa Subjek Pada perkara tindak pidana korupsi dan Pertanggungjawaban pidana dalam hal peminjaman perusahaan untuk  pengadaan barang dan / jasa bagi pemerintah . Dengan menggunakan jenis penelitian normatif  bersifat preskriptif yaitu suatu penelitian yang tujuannya untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/fakta yang ada untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan  yang diangkat. Hasil penelitian yaitu : Pada perkembangan jaman sekarang ini pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah masih banyak ditemukan pelanggaran dan perbuatan yang dapat merugikan penyedia yang lain dan sampai pada perbuatan yang merugikan negara. Secara Teknis pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 yang mana sudah beberapa kali dilakukan perubahan tetapi  didalam Perpres tersebut tidak ada larangan yang menyebutkan bahwa setiap penyedia atau kontraktor yang akan mengikuti lelang atau tender dilarang meminjam atau perusahaan orang lain. Dalam Pertanggungjawaban pidana harus jelas lebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya harus dipastikan dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pelaku suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk pidana yang bersangkutan. Setelah pelaku ditentukan, selanjutnya bagaimana mengenai pertanggungjawaban pidananya. Mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana dalam Hukum Pidana diperlukan syarat syarat untuk dapat mengenakan sanksi terhadap pelaku, karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian selain telah melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut apabila tindak pidana tersebut dilakukan dengan kesalahan. Artinya, pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat (liability based on fault).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI