DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA MATERI MUATAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PENGARANG:AHMAD BUSIRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyusunan 

materi muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang (Perpu) dan juga untuk mengetahui bagaimana pembatasan materi muatan 

ketentuan pidana yang perlu dilakukan dalam Perpu. Penelitian ini merupakan 

penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk 

menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, 

bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian bahan hukum yang 

diperoleh diolah dan dianalisa secara deskriptif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, dasar 

pengaturan penyusunanan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu saat ini 

walaupun tidak ada peraturan yang secara rinci mengaturnya berpedoman pada 

ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang 

Pembentukan peraturan perudang-Undangan dan juga didukung pasal 11 Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perudang-

Undangan. Kedua, Pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dapat 

dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan. Pertama, pembatasan terhadap makna 

“kegentingan yang memaksa” yaitu Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan begitu 

juga dengan DPR dapat dijadikan landasan untuk memberi persetujuan atau tidak 

memberikan persetujuan terhadap Perpu untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang 

harus berpedoman dengan syarat “kegentingan yang memaksa” yang terdapat dalam 

PMK Nomor 138/ PUU-VII/2009. Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perpu

dalam hal ini Perpu bisa menjadi prioritas utama DPR terlebih dahulu setelah Perpu 

diundangkan untuk segera mendapat kepastian hukum. Ketiga, pembatasan materi 

muatan ketentuan pidana dalam Perpu itu sendiri dengan cara pembatasan terhadap 

hukum materilnya yaitu tidak boleh memuat ketentuan pidana yang tidak dapat 

ditarik kembali (irreversible) maupun hukum acaranya (hukum formil) yaitu tidak 

boleh menyimpangi KUHAP.

Kata Kunci : Problematika, Materi Muatan Ketentuan Pidana, Perpu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI