DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROBLEMATIKA MATERI MUATAN KETENTUAN PIDANA DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG | |
PENGARANG | : | AHMAD BUSIRI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-01-11 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyusunan
materi muatan ketentuan pidana dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) dan juga untuk mengetahui bagaimana pembatasan materi muatan
ketentuan pidana yang perlu dilakukan dalam Perpu. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk
menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kemudian bahan hukum yang
diperoleh diolah dan dianalisa secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, dasar
pengaturan penyusunanan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu saat ini
walaupun tidak ada peraturan yang secara rinci mengaturnya berpedoman pada
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan peraturan perudang-Undangan dan juga didukung pasal 11 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan perudang-
Undangan. Kedua, Pembatasan materi muatan ketentuan pidana dalam Perpu dapat
dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan. Pertama, pembatasan terhadap makna
“kegentingan yang memaksa” yaitu Presiden dalam mengeluarkan Perpu dan begitu
juga dengan DPR dapat dijadikan landasan untuk memberi persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Perpu untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang
harus berpedoman dengan syarat “kegentingan yang memaksa” yang terdapat dalam
PMK Nomor 138/ PUU-VII/2009. Kedua, pembatasan masa keberlakuan Perpu
dalam hal ini Perpu bisa menjadi prioritas utama DPR terlebih dahulu setelah Perpu
diundangkan untuk segera mendapat kepastian hukum. Ketiga, pembatasan materi
muatan ketentuan pidana dalam Perpu itu sendiri dengan cara pembatasan terhadap
hukum materilnya yaitu tidak boleh memuat ketentuan pidana yang tidak dapat
ditarik kembali (irreversible) maupun hukum acaranya (hukum formil) yaitu tidak
boleh menyimpangi KUHAP.
Kata Kunci : Problematika, Materi Muatan Ketentuan Pidana, Perpu.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI