DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Ahli Dari Warga Negara Asing Yang Memberikan Keterangan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
PENGARANG:Desi Aulia Putri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hak serta kewajiban seorang ahli yang didatangkan dari luar negeri untuk pemeriksaan perkara pidana, baik saat prosespenyidikan maupun proses persidangan. Tentu Ahli yang didatangkan dari luar negeri memiliki kedudukan,hak dan kewajiban yang berbeda dengan ahli dari dalam negeri. Kedatangannya dari luar negeri membuatia harus mematuhi aturan-aturan tentang keimigrasian.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis.

Hasil penelitian adalah : Pertama, Keterangan ahli dapat diberikan pada saat proses penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan. Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas karena tidak mengikat hakim untuk memakai keterangan tersebut apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Fungsi keterangan ahli merupakan alat bantu untuk menemukan kebenaran dan keterangan tersebut bebas akan digunakan atau tidak. Tidak adanya ketentuan mengenai kriteria untuk menjadi ahli yang memberikan keterangan dalamperkara pidana, berdampak kepada sahnya kedudukan WNA untuk memberikan keterangan sebagai Ahli pada proses perkara pidana, keterangannya sah dan kedudukannya sama dengan ahli dari dalam negeri..Kedua, Ahli dengan kewarganegaraan asing memiliki hak yang sama dengan ahli warga negara Indonesia.Sedangkan dalam hal kewajiban, ahli berkewarganegaraan asing memiliki 3 kewajiban tambahan jikadibandingkan dengan ahli warga negara Indonesia, yaitu: wajib mengikuti peraturan keimigrasian, wajib membayar pajak sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku, dan wajib memberikan keterangansebenar-benarnya berdasarkan keahlian yang ia miliki tanpa menambahkan pendapat pribadi ataumemberikan keterangan di luar kompetensinya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI