DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH KEPADA PASIEN DIKAITKAN DENGAN KEADAAN DARURAT
PENGARANG:MUHAMMAD DIMAS GIOVANDRE DIPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-11


ABSTRAK

Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Bagi Apoteker dan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah saat terjadinya keadaan darurat pada pasien, serta untuk memberikan sumbangan pikiran terhadap ilmu hukum perdata mengenai Perlindungan Hukum Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Kepada Pasien Dikaitkan Dengan Keadaan Darurat.

Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan cara pengumpulan bahan hukum dokumentasi dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum apoteker. Kemudian mengidentifikasi permasalahan dan menganalisisnya secara preskriptif.

 

Menurut dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai kewenangan apoteker dalam pelayanan kefarmasian di rumah saat terjadinya keadaan darurat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek bahwa apoteker harus selalu menjalin kerjasama dengan tenaga kesehatan lain terutama disaat mengambil tindak harus didasarkan pada koordinasi dengan tenaga kesehatan yang lain. Serta, berdasarkan pada Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Rumah, apoteker berwenang untuk menghentikan pelayanan dan melakukan rujukan guna penyelamatan nyawa pasien. Kedua, mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam keadaan darurat, seperti yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat adanya kontradiksi dengan isi dari Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, selama pelayanan yang diberikan telah menerapkan prosedur dan standar pelayanan yang ada, maka apotek berhak untuk memperoleh perlindungan hukum (Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan).

Kata Kunci : Apoteker, Keadaan Darurat, Pelayanan Kefarmasian,

           Perlindungan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI