DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan HAM terhadap kebebasan berpendapat di media sosial ( Studi kasus Putusan Pengadilan No. 61/Pid.Sus/2018/Pn.ktb)
PENGARANG:MUHAMMAD AULIYA RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-12


Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui prinsip perlindungan dan pembatasan Hak Asasi Manusia terhadapt kebebasan berpendapat di media sosial dan 2) Untuk mengetahui pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial yang lebih tepat dalam hukum tanpa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut kesimpulan penilitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil pertama bahwa Pertama, Kebebasan berpendapat di media sosial masih sangat terbatas dan masih terdapat beberapa kekurangan dalam artian belum dari kata sesuai dengan prinsip perlindungan dan pembatasan Hak Asasi Manusia terhadap kebebasan berpendapat di media sosial. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan berpendapat di media sosial, yaitu Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan da/atau pencemaran nama baik.” Pasal tersebut diatur dalam Bab tentang perbuatan yang dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi internet. Dengan hanya memuat ketentuan tentang kewajiban, maka UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ini cenderung bersifat mengekang kebebasan dalam berpendapat di media sosial setiap orang dan dapat berkaibat kesalahan dalam pengartian/ multitafsir. Sebab tidak dimuatnya secara jelas hak-hak yang dapat dimiliki oleh setiap pengguna media sosial. Kedua, Meninjau Putusan Peradilan yang menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkandung dalam Pasal 19 ICCPR. Disini diartikan bahwa pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengejang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Prinsip-prinsip dalam Pasal 19 ICCPR yang belum sesuai dengan esensi dari Paal 310 dan Pasal 311 KUHP dalam hal undang-undang pencemaran nama baik yang belum memiliki rumusan objektif yang tidak ambigu dan belum pula diperinci secara sempit dan tepat, prinsip perlindungan atas kepentingan reputasi yang sah, dimana harus didukung dengan tujuan yang jelas dalam melindungi kepentingan repuasi yang sah dan menunjukkan dampak yang ditimbulkan.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI