DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEABSAHAN VISUM ET REPERTUM YANG DIBUAT TANPA PROSEDUR YANG BENAR | |
PENGARANG | : | DINI APRILIA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-01-12 |
KEABSAHAN VISUM ET REPERTUM YANG DIBUAT TANPA PROSEDUR YANG BENAR
DINI APRILIA
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Visum et Repertum yang dibuat tanpa prosedur yang benar, serta untuk mengetahui langkah hukum terdakwa terhadap Visum et repertum yang dibuat tanpa prosedur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif,yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum yang dilakukan oleh peneliti bersifat deskriftip analitis, yaitu mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap permasalahan yang diteliti, hasil penelitian yang kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya mengenai Keabsahan Visum et repertum Yang Di Buat Tanpa Prosedur Yang Benar. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan Peraturan perundang- undangan, yaitu menelaah undang-undang yang bersangkutan dengan isu hukum, serta mempelajari konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan undang-undang dasar. Penelitian ini memilih tipe penelitian hukum mengenai kekaburan hukum yang berkaitan yang engan Keabsahan Visum et repertum Yang Di Buat Tanpa Prosedur Yang Benar. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan bahan hukum dari peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan dari buku dan jurnal-jurnal penelitian. Menurut hasil penelitian Skripi ini menunjukan bahwa : Pertama, Perlu adanya aturan jelas mengenai bagaimana penilaian keabsahan Visum et repertum ditinjau dari prosedurnya. Dengan kata lain, perlu rumusan baku mengenai bagaimana menangani Visum et repertum tidak sesuai dengan prosedur pembuatan. Kedua, Perlu adanya edukasi atau pemahaman bagi terdakwa mengenai Visum et
repertum. Pihak kuasa hukum terdakwa juga perlu untuk menyadari bahwa
kedudukan Visum et repertum bukanlah bukti utama, melainkan alat bukti sah yang
menjadi pelengkap bagi hakim. Kata Kunci: Visum et repertum, Prosedur, Keabsahan
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI