DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANNGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP DAY CARE DALAM PERJANJIAN PENITIPAN ANAK
PENGARANG:ANGGI FEBIYANDA RAKHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-14


PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP DAY CARE DALAM PERJANJIAN PENITIPAN ANAK

 

Anggi Febiyanda Rakhman

 

ABSTRAK

 

Tanggung jawab merupakan suatu kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan manusia baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Seseorang wajib untuk bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi termasuk dalam perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Dalam penitipan anak terdapat suatu hubungan keperdataan yang menyangkut hak dan kewajiban anak. Menitipkan anak pada suatu Tempat Penitipan Anak (TPA) atau day care merupakan suatu perbuatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Orang tua menginginkan agar anaknya mendapatkan perawatan terbaik saat dititipkan pada suatu day care. Namun, dalam beberapa kasus tertentu kerap terjadi kasus kelalaian oleh pengasuh yang menyebabkan anak mengalami penderitaan. Penyelesaian kasus kelalaian oleh day care dapat dilakukan secara perdata sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak day care atas kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya sehingga menimbulkan kerugian kepada anak serta orang tua. Dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh day care, hal tersebut termasuk kedalam perbuatan wanprestasi karena day care tersebut tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga anak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh orang tua dan day care tersebut. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh day care kepada anak serta orang tua atas wanprestasi yang telah dilakukannya.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yang melihat hukum sebagai perangkat kaidah yang tempatnya ialah dalam alam “das solen” yang menggunakan data-data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, suatu day care yang melakukan suatu perbuatan hukum berupa kelalaian dan atas kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi anak sebagai korban serta orang tua, maka day care tersebut harus bertanggung jawab berupa membayar ganti rugi karena day care tersebut dinilai telah melakukan wanprestasi atas perjanjian penitipan anak. Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh day care kepada anak dan orang tua adalah dengan membayar ganti kerugian berupa sejumlah uang tunai yang besarnya sesuai dengan penderitaan yang dialami oleh anak dan orang tua.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Perdata, Day Care, Perjanjian Penitipan Anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI