DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PROGRAM REFORMA AGRARIA MELALUI REDISTRIBUSI TANAH DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA TINGGIRAN DARAT KECAMATAN MEKAR SARI KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:Idah Pujilestari
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-14


RINGKASAN

IdahPujilestari, 1820422320013, 2021. Implementasi Program Reforma Agraria Melalui Redistribusi Tanah Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Tesis, Program Pascasarjana, Magister Studi Pembangunan, Ahmad YunaniPembimbing I dan Yusuf HidayatPembimbing II.

 

 

Program redistribusitanahjelastidaklahsematamembagitanah dan sertifikasitanahnya (legalisasi asset), namun juga bagaimanapascapensertipikatanhakatastanahtersebut, yang dalamhalinimanfaatnyabagi para penggarapataupenerimahakatastanah, sehinggadapatmeningkatkankesejahteraanpetanipenerimatanahmelalui program redistribusitanah. Dengandemikiankegiatandimaksudtidaklahselesaidengantelahdidaftarkanataudisertipikatnyatanah-tanahobyekreforma agrarian melalui program Redistribusi Tanah, namunlebih pada perspektifpascaselesainyasertipikasidimaksud, dalamartiandigunakanuntukaksespermondalan yang dengansendirinyamenambahnilaikemanfaatanbagipetanipenerimasertipikathakmilikatastanah.

Penelitianinibertujuanuntukmenggambarkan dan untukmengetahuiimplementasidinamikakegiatanRedistribusi Tanah di DesaTinggiranDaratKecamatanMekarsariKabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan sertamenganalisishambatan dan kendaladalamkegiatanRedistribusi Tanah sebagaiimplikasidari Program ReformaAgraria dan alternative solusinya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitiankualitatif.  Adapun lokasi penelitian adalah di DesaTinggiranDarat yang terletak di wilayah KecamatanMekarsari, Kabupaten Barito KualaInforman kunci dalam penelitian ini adalahPerangkatDesaTinggiranDaratKecamatanMekarsarisertasebagian Tim GugusTugasReformaAgraria Kantor PertanahanKabupaten Barito Kuala, Perwakilan para penggarap/ pemohonhakatastanah dan perwakilan para petani.

Dari hasil penelitian dimaksud juga diketahui bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Tinggiran Darat Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala yang telah dilakukan terhadap 5000 bidang pada tahun 2019 dilanjutkan dengan 1200 bidang pada tahun 2020, dapatd dikatakan sudah dapat mencapai sasaran sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan ternyata tanah-tanah yang diredistribusikan kepada pemohon dimaksud adalah tanah-tanah yang sejak awal sudah dikuasai atau dimiliki oleh pemohonberdasarkanpenguasaanfisikselamapuluhantahun, secaraterusmenerus, yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan. Dengan perkataan lain, bidang-bidang tanah yang diredistribusikan tersebut telah dapat disertipikatkan, padahal sebelumnya sekian puluh tahun dikuasai masyarakat Desa Tinggiran Darat tanpa ada sertipikat karena berada di kawasan hutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI