DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEMBER SETELAH PERUSAHAAN DINYATAKAN ILEGAL (STUDI KASUS EDCCASH)
PENGARANG:ERIG RAGIL BASKARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-14


ABSTRAK

Pada Penilitian Ini dibuat bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Member setelah perusahaan dinyatakan Ilegal. Apakah Perusahaan EDCCash bertanggungjawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh member serta bagaimana penggantian kerugiannya dilaksanakan dan sekaligus bagaimana aturan perlindungan hukumnya diberlakukan. Metode penelitian ini menggunakan hukum normatif sedangkan Tipe penelitiannya menggunakan sistematika hukum yaitu megindentifikasi dari sebuah perundang-undangan yang berhubungan dengan investasi bodong yaitu EDCCash. Berdasarkan Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan EDCCash diyakini tidak terlaksana karena pemimpin perusahan melakukan pencucian uang dan enggan untuk mengakui kesalahannya sehingga jelas Pasal 1243 KUHPerdata itu sesuai dicantumkan dengan masalah tersebut. Kedua perlindungan hukum yang diberikan selayaknya wajib diperlukan oleh member (korban) yang diposisikan menjadi pendukung pemberian alat dan barang bukti. selain itu Peraturan UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang ditujukan sebagai jaminan terhadap investor atau member yang bermasalah, pengembalian kerugian yang berdasarkan undang-undang dengan berupa somasi dan Uang yang diberikan selayaknya harus dibagi seluruhnya dengan cara melakukan sistem bunga mortair Kompensatitoir sehingga member mendapatkan uang tersebut secara merata.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Member, EDCCash

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI