DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOBOLAN DATA TERTANGGUNG ASURANSI (STUDI KASUS ASURANSI BRI LIFE)
PENGARANG:MUHAMMAD ARGA FAISAL TANJUNG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-14


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOBOLAN DATA TERTANGGUNG ASURANSI (STUDI KASUS ASURANSI BRI LIFE)

MUHAMMAD ARGA FAISAL TANJUNG

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum terhadap kebobolan data

tertanggung asuransi. Metode penelitian ini menggunakan Penelitian Normatif.

Tipe penelitian hukum ini menggunakan Kekosongan Hukum sebagai keadaan atau

peristiwa karena belum diatur di Undang-Undang Data Pribadi tetapi pada RUU

Data Pribadi, mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi sehingga Undang-

Undang tidak dapat dijalankan dalam situasi keadaan tertentu. Dan bahan hukum

yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum

sekunder.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, dalam asas Perlindungan

Konsumen yang tercantum pada Pasal 2 UUPK adalah asas keamanan dan

keselamatan konsumen. Yang dimana memberikan jaminan atas keamanan dan

keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan

barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Artinya, konsumen yang merasa

haknya telah dilanggar atau dirugikan akibat kasus kebocoran data BRI Life bisa

menggugat BRI Life selaku pelaku usaha melalui pengadilan yang berada di

lingkungan umum atau pengadilan negeri. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha

dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau secara class action

yaitu gugatan kelompok. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:

1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang

mengatur tentang larangan pemberian data konsumen. Pada Pasal 26 ayat 2

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan

bahwa: Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-

Undang ini. Persetujuan yang dimaksud dalam pasal tersebut mengisyaratkan tidak

hanya sekedar setuju dan bersedia bahwa data pribadinya digunakan, melainkan

perlu adanya kesadaran untuk memberikan persetujuan atas penggunaan atau

pemanfaatan data pribadi sesuai dengan tujuan atau kepentingan yang disampaikan

pada saat perolehan data. Kedua, Pada perjanjian dalam kontrak asuransi dapat

terjadi sengketa hukum karena salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban sesuai

dengan isi kontrak yang telah mereka sepakati bersama. yang mana dalam

permasalahan ini pihak dari BRI Life dimana telah melakukan kelalaian yang mana

merugikan tertanggung asuransi dikarenakan kebocoran data. Untuk membuat

perjanjian asuransi harus ada persesuain paham di antara pihak-pihak yangmembuat persetujuan itu. Bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi,

harus mempunyai wewenang dan mampu/cakap untuk membuat perjanjian

tersebut. Prinsip praduga selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan

ia tidak bersalah. Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip

tanggung jawab absolut kendati demikian ada pula para ahli yang membedakan

kedua terminologi diatas. Selain itu, ada pandangan yang agak mirip, yang

mengaitkan perbedaan keduanya pada ada atau tidak adanya hubungan kausalitas

antara subjek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Dalam UUPK yang baru

seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausula yang

merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya, jika ada

pembatasan, mutlak harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang

jelas. Sehingga, pihak ketiga tersebut dapat menjadi turut tergugat, apabila bukan

dirinya sendiri yang menyalahgunakan data pribadi penggugat. Prinsip

tanggungjawaban mutlak ini tidak mempersoalkan lagi mengenai ada atau tidak

adanya kesalahan tetapi produsen langsung bertanggung jawab atas kerugian yang

ditimbulkan.

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, BRI Life, Tertanggung

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI