DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA
PENGARANG:KARTIKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-17


KARTIKA. 2021 “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama : Dr. Suprapto, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 101 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Pidana Perkosaan

 

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis secara khusus dalam tesis yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana dan memberikan analisis formulasi di masa mendatang (Ius Constituendum) terhadap pengaturan bagi korban tindak pidana pekosaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum secara Normatif bersifat preskriptif analisis yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan merupakan suatu permasalahan yang sering menjadi polemik di masyarakat karena kurangnya perhatian dari pihak yang berwenang, dilihat dari beberapa peristiwa dan kasus yang sudah terjadi bahwa KUHAP lebih banyak memihak terhadap pelaku daripada korban, salah satunya dalam kasus perkosaan, maka hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada kekosongan hukum dalam KUHAP yang mana belum mengatur secara jelas tentang kedudukan korban salah satunya korban perkosaan apakah wajib atau tidak berhadir selama proses persidangan dan hak-hak korban perkosaan. Karena Perlindungan korban kejahatan dalam proses penyelesaian perkara pidana tidak saja penting bagi korban dan keluarganya semata tetapi juga untuk kepentingan yang lebih luas Menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi Dan Korban, segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau Lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undangini.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI