DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN USAHA KARAOKE (Studi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan, Rekreasi dan Olahraga
PENGARANG:NORDIANA PUSPITA SANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-18


PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN USAH KARAOKE

(Studi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan, Rekreasi dan Olahraga)

NORDIANA PUSPITA SANTI

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis prosedur dan prasyarat memperoleh izin usaha karaoke di Kota Banjarbaru.  Dan 2) Untuk mengatahui dan menganalis penegakan hukum terhadapan pelanggaran izin usaha karaoke di Kota Banjarbaru.

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Bahwa Prosedur Dan Prasyarat Memperoleh Izin Usaha Karaoke Di Kota Banjarbaru dalam prosedur wewenangnya dalam struktural dinas Kota Banjarbaru dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan masih menggunakan mekanisme offline atau langsung mengurus pendaftaran izin ke dinas terkait, Mengenai syarat dan tata cara pengajuan izin menurut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum,  Rekreasi Dan Olahraga diatur pada Pasal 10, bahwa diketahui pemberian izin nav karaoke dan Happy Puppy Family yang mana telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b yang mana jika ditinjau dari pemberian izinnya dapat dicabut Ketika telah melanggar ketentuan tersebut. Kedua berkaitan dengan kasus penegakan hukum pelanggaran persyaratan izin usaha karaoke yang seharusnya di dalam aturan yang ada tidak boleh memiliki jarak dibawah 300 m (tiga ratus meter) dari tempat ibadah. NAV Karaoke dan Happy Puppy Family Sebagaimana yang tercantum dalam Perda Kota Banjarbaru No 14 Tahun 2015 pada Pasal 10 ayat (1) huruf b. Maka akibat hukum dari pelanggaran ketentuan tersebut adalah izin usaha karaoke dapat dicabut. Adapun alasan mengapa pelanggaran dari NAV Karaoke dan Happy Puppy Family tidak dikenakan sanksi pidana, adalah karena tidak memenuhi unsur dari Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, yang mana menyebutkan pelanggaran tersebut harus berdasar dari sifat melawan hukum dari Pasal 7 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelanggaran Izin UsahKaraoke

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI