DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK UNTUK DIAM (THE RIGHT TO REMAIN SILENT) TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
PENGARANG:ALFIAN TRI PERMADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-18


ERMADI, ALFIAN TRI. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Untuk Diam (The Right To Remain Silent) Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Program Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Dr. H. M. Erham Amin, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Anang S. Tornado, S.H., M.H., M.Kn. 101 Halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tersangka, Peradilan Pidana Tujuan penelitian tesis yang berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Untuk Diam (The Right To Remain Silent) Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia adalah untuk menganalisis urgensi hak untuk diam (the right to remain silent) diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta untuk menganalisis mengenai ketentuan Pasal 52 KUHAP identik dengan prinsip hak untuk diam (the right to remain silent). Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahanbahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Hak untuk diam (the right to remain silent) diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah bentuk konkritisasi dari perlindungan Hak Azasi Manusia terhadap tersangka dan terdakwa yang sangat kuat semangatnya terdapat dalam KUHAP. Namun dalam aturan teknisnya masih terdapat persoalan yang perlu diperjelas lagi dalam aturan yang lebih detail dan teknis sehingga, semangat perlindungan Hak Azasi Manusia yang diagung-agungkan dalam KUHAP dapat terimplementasi secara penuh. Kedua Ketentuan Pasal 52 KUHAP dapat dikatakan identik dengan prinsip hak untuk diam (the right to remain silent), karena prase “memberikan secara bebas” dalam Pasal 52 KUHAP dapat diartikan sebagai hak untuk tidak memberikan keterangan sama sekali alias diam. Karena kembali kepada kedudukan keterangan dan terdakwa yang dalam hukum acara pidana yang lemah karena tidak disumpah, maka urgensi tersangka dan terdakwa untuk memberikan keterangan tidak begitu vital dalam pembuktian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI