DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK LENGKAP DICANTUMKAN DALAM BERKAS PERKARA YANG DITUNJUKKAN KEPADA PENUNTUT UMUM
PENGARANG:IKA NOVIA INDRIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-18


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyerahan berkas perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum. Untuk mengetahui langkah penuntut umum untuk melengkapi keteragan saksi yang tidak lengkap. Keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi. Keterangan saksi menjadi alat bukti utama yang sering dipakai oleh penyidik karena memang alat bukti ini sangat mudah untuk dipertanggung jawabkan di depan sidang pengadilan, selain hal tersebut keterangan saksi dapat memberikan petunjuk bagi penyidik untuk menemukan alat-alat bukti lainnya.

 

                          Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Prosedur penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum dimulai ketika hasil penyidikan oleh penyidik dinyatakan cukup lengkap oleh penyidik yakni dengan terkumpulnya bukti-bukti yang membuat terang tindak pidana serta ditemukan tersangkanya barulah penyidik menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum hal ini yang dimaksud tahap pertama, sedangkan tahap kedua penyerahan berkas perkara ditambah barang bukti dan tanggungjawab  tersangkanya, dimaksudkan mencegah kemungkinan larinya tahanan dan hilangnya barang bukti. Kedua, Langkah penuntut umum untuk melengkapi alat bukti keterangan saksi dari penyidik adalah dengan melihat secara lengkap peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik dengan sangat memperhatikan peranan saksi yang berpotensi menjadi tersangka sehingga petunjuk penuntut umum kepada penyidik lebih produktif dan tidak mengada-ngada.

 

Kata Kunci : Penyidik, Penuntut Umum, Keterangan Saksi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI