DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penegakan Hukum Tindak Pidana "Money Politic"
PENGARANG:AHMAD AZHAR YASIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-18


YASIR, AHMAD AZHAR. 2021. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MONEY POLITIC. Program Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama . Dr. H. Helmi, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Abby, S.H., M.Hum. 110 Halaman.

 

 

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Money Politic

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Penegakan Hukum Tindak Pidana Money Politic adalah untuk menganalisa subjek hukum tindak pidana Money Politic ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk menganalisabentuk penegakan hukum terhadap orang yang bukan merupakan subjek hukum tindak pidana Money Politic pada pemilu legislatif. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang- undangan kemudian dilengkapi dengan teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta ditarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji bahan hukum primer tersebut.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa : Pertama, Subjek hukum tindak pidana Money Politic dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi : pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Adapun yang menjadi subjek hukum pemberi uang bisa dilihat dari tahapan-tahapan seperti kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Selain itu, terdapat pula unsur setiap orang dalam ketentuan Pasal 523 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang artinya terdapat subjek lain yang dalam hal ini masyarakat biasa diluar kategori pelaksana, peserta, atau tim kampanye.Kedua, Penegakan hukum terhadap orang yang tidak termasuk ke dalam subjek hukum tindak pidana money politic dilakukan dengan pembuktian tertulis, yang dalam hal ini subjek hukum tersebut terdaftar dan tercatat secara resmi di KPU sesuai tingkatannya. Mengacu kepada UU No. 7 Tahun 2017 subjek hukum meliputi meliputi : pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye serta masyarakat simpatisan. Kategori masyarakat simpatisan hanya bisa ditindak apabila diketahui memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat lain pada saat hari H pemungutan suara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI