DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEP SURAT BUKTI (NOVUM) SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
PENGARANG:SUCIATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-18


SUCIATI. 2021. KONSEP SURAT BUKTI (NOVUM) SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) PERKARA PERDATA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. 118 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci  :    Surat Bukti (Novum), Peninjauan Kembali (PK), Perspektif Keadilan.

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Konsep Surat Bukti (Novum) Sebagai Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Dalam Perspektif Keadilan adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai  alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dan pengaturan surat bukti (novum) sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dalam perspektif keadilan untuk masa yang akan datang. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, haruslah surat bukti (novum) berbentuk akta otentik karena akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta di bawah tangan tidak sekuat dengan akta otentik. Pengaturan surat bukti (novum) sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dalam perspektif keadilan untuk masa yang akan datang pelu pengaturan yang jelas mengenai kualifikasi/kriteria surat nya seperti apa sehingga membuat para pencari keadilan kebinggungan dalam menentukan surat yang sifatnya menentukan. Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan (1) satu kali saja, apabila para pencari keadilan menemukan surat bukti (novum) kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pengajuan surat bukti (novum) tersebut di tolak/tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung karena bukan merupakan surat-surat bukti yang sifatnya menentukan jelas hal ini berpengaruh terhadap nilai keadilannya.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI