DIGITAL LIBRARY



JUDUL:POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERSEPKTIF HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:IMAM FADILLAH TRIMAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-19


Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui legalitas perkawinan beda agama dalam perspektif perundang-undangan dan Untuk mengetahui polemik perkawinan beda agama ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana data data yang akan digunakan berupa data primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan dianalisis secara mendalam. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif analitis yaitu meyajikan gambaran lengkap untuk mendeskripsikan suatu masalah melalui hasil dan proses analisis dari penelitian.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Bahwa Dalam hal ini ada dua cara dalam menyikapi legalitas perkawinan beda agama ini: Pertama, salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat berarti penyelundupan hukum, karena yang terjadi adalah hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, berdasarkan Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Secara a contrario maka KUA wajib melangsungkan perkawinannya, karena perempuan yang beragama Nasrani tidak lagi menghiraukan statusnya yang beragama Nasrani. Oleh karena itu melakukan penundukkan hukum secara jelas kepada seluruh hukum Islam yang terkait dengan perkawinan. Kedua, Bahwa Dalam hal Polemik berdampak kebebasan beragama ini pada dasarnya juga berarti bahwa negara tidak turut campur dalam masalah-masalah agama. Secara filosofis, pengaturan seperti ini tidaklah sesuai dengan cita-cita penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pengaturan mengenai hak-hak dasar dalam bidang perkawinan tidak diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara yuridis, Undang-Undang perkawinan tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan beda agama. Bahkan Undang-Undang Perkawinan secara tidak langsung memberikan ruang bagi terjadinya perkawinan beda agama, yaitu dengan memanfaatkan Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI