DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA PIDANA YANG MENGESAMPINGKAN KETERANGAN AHLI
PENGARANG:MUHAMMAD TAUFIK RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-19


Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kekuatan mengikat keterangan ahli dalam memutus perkara. Untuk mengetahui pertanggung jawaban hakim jika keyakinannya terbukti salah karena mengesampingkan keterangan hakim.

Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum untuk menemukan kebenaran koherensi dengan cara menganalisa adakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum

penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : PertamaKekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Alat bukti keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian apabila diberikan di atas sumpah tentang penilaian atau kesimpulan-kesimpulan dari suatu keadaan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya. Kedua, Sanksi yang akan di berikan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran seperti salah mengeluarkan putusan yang di sebabkan keterangan palsu ialah sangat beragam tergantung dari hasil pemeriksaan Mahkamah Agung terhadap hakim yang di duga melakukan pelanggaran. Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim dapat berupa, Teguran tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap.

 

Kata Kunci : keterangan ahli, keyakinan hakim, alat bukti

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI