DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung Serentak di Kota Banjarbaru tahun 2020
PENGARANG:NORMADINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-19


 

Normadina, 2021, Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung Serentak Di Kota Banjarbaru Tahun 2020, Pembimbing 1 Budi Suryadi dan Pembimbing 2 Andi Tenri Sompa.

Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam tahapan kampanye pada pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada tahun 2020 di Kota Banjarbaru. Serta mengkaji dan menganalisis kendala pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam tahapan kampanye pada pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020 di Kota Banjarbaru.

Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan gambaran dan keterangan secara jelas dan faktual terkait fungsi pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang berupa informasi dari informan dan kondisi faktual di lapangan, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Sumber data sekunder yaitu informasi data penunjang berupa surat-menyurat, catatan dan arsip-arsip lainya yang diperoleh melalui teknik dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, melalui penggalian informasi berdasarkan empiris yang terjadi pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020 dilaksanakan dalam bentuk pengawasan pencegahan dan penindakan. Untuk pengawasan berupa pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan dalam pemasangan alat peraga kampanye adalah dengan memberikan sosialisasi kepada pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon. Sosialisasi ditujukan untuk mendapat kesepamahaman yang sama mengenai ketentuan dan aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pengawasan dalam bentuk penindakan dilakukan dengan cara sinergitas dengan para pihak yang terkait, baik itu KPU Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarbaru, serta Pasangan Calon Tim Kampanye pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan pemasangan alat peraga kampanye diantaranya adalah masih adanya Tim Kampanye pasangan calon yang belum bisa menerima berbagai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengawasan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam tahapan kampanye pada pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada tahun 2020 di Kota Banjarbaru telah berjalan dengan baik, dan kendala yang dihadapi oleh Bawaslu adalah masih adanya pemahaman yang berbeda antara penyelenggara dengan Tim Kampanye pasangan calon. Sehingga disarankan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah untuk memberikan sosialisasi yang lebih intensif agar tercapai kesepahaman bersama mengenai berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Pengawasan, Pemilihan Kepala Daerah, Alat Peraga Kampanye

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI