DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Analisis Yuridis Tentang Kebijakan Maksimum Kepemilikan Tanah Non Pertanian
PENGARANG:MUHAMMAD RAHMANUL HAKIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-19


 

HAKIM, MUHAMMAD RAHMANUL. 2021. “Analisis Yuridis Tentang Kebijakan Maksimum Kepemilikan Tanah Non Pertanian”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. 100 Halaman

 

ABSTRAK

 

 

 

Kata Kunci :  Kebijakan Maksimum, Kepemilikan Tanah, Non Pertanian

 

Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat  preskriptif analitis yaitu penelitian yang bersifat secara ilmiah dengan suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut.

Hasil Penelitian : Pertama: Akibat hukum terhadap hak milik atas tanah non pertanian yang digunakan untuk perumahan bila melebihi batas maksimum kepemilikan adalah akan menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak developer terkait penguasaan tanah yang digunakan untuk membangun perumahan. Penentuan batas tidak lain adalah bertujuan untuk meratasanya penguasaan, tidak didominasi oleh satu developer saja. Kembali kepada apa yang termuat di dalam UUPA, bawa penguasaan tanah dibatasi dengan tujuan tidak merugikan kepentingan umum. Apalagi saat ini ketersedian tanah yang sangat terbatas, sedangkan permintaan akan rumah meningkat. Kembali kepada apa yang dimanatkan oleh UUD 1945, bahwa kesejahteraan masyarakat yang lebih diutamakan, dengan ketersediaan tanah non-pertanian untuk perumahan, masyarakat dapat memiliki tempat tingal yang layak untuk kehidupan mereka dan keluarga. Peraturan yang dibuat atau yang disempurnakan tentu saja tidak lain demi kesejahteraan masyarakat dalam hal kepemilikan rumah. Kedua :  Penertiban oleh Kantor Pertanahan terhadap hak milik atas tanah non pertanian yang digunakan untuk perumahan bila melebihi batas maksimum kepemilikan adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan tentu saja dengan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara perumahan, memberikan sanksi yang tegas apabaila kepemilikan ini melebihi batas yang sudah ditentukan, selain itu tentu saja kepentingan masyarakat yang diutamakan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI