DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR (Studi Pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut)
PENGARANG:ARIES TRI SETIA HENDRAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-19


Aries Tri Setia Hendrawan, Nim. 1720419310004 “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut)” Di bawah bimbingan Muslih Amberi dan Rahma Yuliani. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tanah terindikasi terlantar yang ada pada Provinsi Kalimantan Selatan, terutama 5 bidang tanah dengan luas total 195,69 Ha yang terdapat pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian data primer yang diperoleh oleh peneliti melalui informan yang diamati atau diwawancarai. Kemudian data sekunder, diperoleh data-data tertulis, baik peraturan pemerintah, kebijakan perundang-undangan, buku-buku, arsip dan yang mendukung penelitian yang berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Hasil dari penelitian Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Pada Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut) terhadap tanah HGU PT. Windu Utama dan PT. Senta Windu Tabanio dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019 dapat dibilang berhasil, alokasi umum peruntukan TCUN yang berasal dari penetapan tanah terlantar untuk kepentingan masyarakat melalui Reforma Agraria seluas 49,40 Ha dan 62 Ha, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah Obyek TCUN melalui Reforma Agraria untuk kepentingan masyarakat, terdapat 406 KK (Kepala Keluarga) yang memperoleh 406 bidang tanah melalui kegiatan redistribusi tanah tersebut. Hambatan/kendala implementasi PP No. 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan terhadap 3 bidang HGU lainnya yang jadi obyek tanah terindikasi terlantar adalah: a. Hambatan/kendala terkait lokasi, baik itu lokasi tanah maupun lokasi pemilik tanah; b. Hambatan/kendala kecukupan anggaran atau ketersedian anggaran. Berdasarkan kesimpulan diatas disarankan dalam setiap pemberian hak atas tanah agar mewajibkan kepada pemegang hak apabila setiap ada perubahan domisili agar dapat melapor keKantor Pertanahan setempat letak objek tanah yang dikuasainya serta kecukupan anggaran dan ketersedian anggaran dalam DIPA yang berkesinambungan, agar setiap kegiatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baik dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan dapat diselesaikan. Kata Kunci: Implementasi, Tanah Terlantar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI