DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS HUKUM PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA MELALUI SEJARAH HUKUM
PENGARANG:HENDI HESA MAHENDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-20


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui kekuatan Mahkamah Konsitusi dalam memutus hasil Dugaan DPR terhadap Presiden sama kuat dengan Lembaga MPRS dan MPR dan mekanisme pemakzulan di Indoensia sebelum dan sesudah reformasi, serta setelah berdirinya Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Menggunakan tipe penelitian hukum yakni analisis kekaburan hukum (vage norm) dari peraturan perundang-perundangan mengenai Pemakzulan atau Impeachtment Presiden. Untuk memecahkan masalah mengenai analisis norma tersebut akan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan sejarah (Historical approach) untuk mengetahui mengenai Proses pemakzulan Presiden dulu dan sekarang. 

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi berada pada ranah hukum. Sedangkan, Ketetapan MPRS dan MPR berada pada ranah Politik. Maka, dalam kasus ini MPRS dan MPR mempunyai peran yang berbeda dengan MK dalam Proses Pemakzulan Presiden. Kedua, Hukum Pemakzulan Presiden sekarang lebih baik daripada sebelum reformasi. Karna kehadiran MK selaku Lembaga Yudikatif menjadi penyeimbang dalam proses pemakzulan Presiden.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI