DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TINDAKAN CONTEMPT OF COURT
PENGARANG:NUR ARSYITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-21


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TINDAKAN CONTEMPT OF COURT Arsyita, Nur ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk memberikan masukan positif bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang ilmu hukum pidana mengenai penerapan Contempt of Court yang berlaku di Indonesia dan memberikan referensi dalam bidang akademis dan sebagai kepustakaan hukum pidana Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum dalam melindungi martabat dan kehormatan badan peradilan yang menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. Perbuatan contempt of court tersebut bersifat kontradiktif dengan tujuan peradilan yang bersih serta berwibawa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jiwa dan semangat yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea ke-4 merupakan pandangan dan istilah mengenai contempt of court untuk pertama kalinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Klasifikasi dan bentuk perbuatan contempt of court dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Sehingga disyaratkan bahwa untuk dapat disebut sebagai contempt of court maka perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan tersebut harus mengandung akibat yaitu dapat merendahkan, merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan badan peradilan. Kedua, Seorang jaksa memiliki kewenangan sebagai penuntut untuk membacakan dakwaan. Hal ini tertuang pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pun diatur mengenai tugas dan wewenang dari Kejaksaan. Dari kewenangan yang dimiliki jaksa inilah ia kerap menjadi target atau sasaran serangan dari pihak terdakwa. Di lain sisi, diluar dari kewenangan yang dimiliki oleh seorang jaksa, ia tetap dijamin oleh hak atas rasa aman, di mana hak tersebut melekat pada setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali karena hal ini bersangkutan dengan hak asasi manusia. Selain itu juga Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan pengadilan Kata Kunci : Perkataan Tidak Sopan(Contempt of Court), Penasihat Hukum, Eksepsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI