DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA BISNIS WARALABA ALFAMART DAN INDOMARET DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN | |
PENGARANG | : | Irham | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-01-21 |
ABSTRAK
Irham, 2021, Kebijakan Pemerintah pada Bisnis Waralaba Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I) Zainul Akhyar, (II) Harpani Matnuh.
Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah,Waralaba.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah sebagai wujud dari dianutnya asas desentralisasi, diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena kewenangan yang diterima oleh daerah melalui adanya otonomi daerah, akan memberikan “kebebasan” kepada daerah. Dalam hal melakukan berbagai tindakan yang diharapkan akan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat di wilayahnya, pemerintah daerah mengatur sistem usaha ekonomi kerakyatan. Sistem usaha ekonomi kerakyatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan usaha-usaha ataupun industri kecil milik rakyat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan dengan utuh dan realistis tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bisnis waralaba alfamart dan indomaret di Kandangan. Teknik penentuan sumber data dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini mengikuti konsep Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berhubungan dengan ritel dan pasar modern diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 tahun 2015 dengan memuat syarat-syarat khusus sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur. Selanjutnya bagi pelakuusaha waralaba tidak dapat memenuhi persyaratan terkait dengan kemitraan dengan UMKM.
Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan maupun dinas lain yang berkaitan agar lebih meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar dapat memberi pelayanan kepada konsumen seperti waralaba dan meningkatkan daya saing.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI