DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA BISNIS WARALABA ALFAMART DAN INDOMARET DI KECAMATAN KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
PENGARANG:Irham
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-21


ABSTRAK

Irham, 2021, Kebijakan Pemerintah pada Bisnis Waralaba Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi   Program   Studi   Pendidikan   Pancasila   dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (I)  Zainul Akhyar, (II) Harpani Matnuh.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Pemerintah,Waralaba.

 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah sebagai wujud dari dianutnya asas desentralisasi, diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena kewenangan yang diterima oleh daerah melalui adanya otonomi daerah, akan memberikan “kebebasan” kepada daerah. Dalam hal melakukan berbagai tindakan yang diharapkan akan sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat di wilayahnya, pemerintah daerah mengatur sistem usaha ekonomi kerakyatan. Sistem usaha ekonomi kerakyatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan usaha-usaha ataupun industri kecil milik rakyat. 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan dengan utuh dan realistis tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bisnis waralaba alfamart dan indomaret di Kandangan. Teknik penentuan sumber data dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik  observasi, wawancara  dan  dokumentasi.  Teknik  analisis  data  yang  digunakan  dalam penelitian  ini  mengikuti  konsep  Miles  dan  Huberman  yaitu  reduksi  data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan  yang  berhubungan dengan ritel dan pasar modern diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 tahun 2015 dengan memuat syarat-syarat khusus sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur. Selanjutnya bagi pelakuusaha waralaba tidak dapat memenuhi persyaratan terkait dengan kemitraan dengan UMKM.

Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan maupun dinas lain yang berkaitan agar lebih meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar dapat memberi pelayanan kepada konsumen seperti waralaba dan meningkatkan daya saing.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI