DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENEGAKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS SERTA TUNASUSILA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:Rizka Soraya
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-25


PENEGAKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS SERTA TUNASUSILA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARMASIN

 

Riska Soraya

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tunasusila oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian empiris memberikan gambaran atau paparan mengenai data dan keadaan yang terjadi. Dalam hal ini adalah Penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Dan Tuna Susila Oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa : Pertama, Dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Dan Tuna Susila (Tuna Susila Pasar Sudimampir). dengan adanya Satuan Polisi Pamong Praja, setiap anggota Satpol PP dibagi 3 Pleton yaitu dengan Jumlah anggota 158 orang dibagi untuk Danton 1 yaitu 54 orang anggota Satpol PP, Danton 2 yaitu 52 Orang anggota Satpol PP dan Danton 3 yaitu 52 Orang anggota Satpol PP. Dalam 3 Pleton tersebut terbagi 12 regu dan jam patroli setiap regu tersebut berbeda –beda, ada yang patroli dipagi hari, sore dan malam hari. Pelaksanaannya dengan melakukan operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) dari jam 22.00 Wita anggota sudah berkumpul di Halaman Satuan Polisi Pamong Praja, setelah itu pimpinan menyiapkan strategi dengan sekitar 15 orang anggota untuk memakai pakaian Preman (tidak menggunakan pakaian dinas pada hari itu ) dan mereka sekitar pukul 23.00 wita untuk memencar kebagian pasar sudimampir dan seolah – olah mereka ingin menggunakan jasa PSK tersebut. Setelah itu menunggu anggota lain menghubungi pimpinan bahwa target sudah dapat dan mobil patroli beserta anggota berpakaian dinas pun langsung menuju pasar sudimampir dan langsung menangkap target. Kedua, Kordinasi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tunasusila di Kota Banjarmasin yaitu PSK ( Tuna susila) tersebut Dari pihak satpolpp sendiri pun pada saat pelaksanaan penertiban itu dengan menangkap PSK – PSK tersebut dan kemudian diserahkan ke Pihak Dinas terkait yaitu Dinas Sosial, disana akan diberikan bimbingan dan pelajaran untuk para PSK – PSK (Tunasusila) tersebut.

Kata kunci : Penegakan, Satuan Polisi Pamong Praja, PSK


 
Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI