DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN HUKUM PIDANA BAGI PEMBUAT KARYA SENI BERKONTEN PORNOGRAFI
PENGARANG:RIZKI NOVITA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-01-25


PENGATURAN HUKUM PIDANA BAGI PEMBUAT

KARYA SENI BERKONTEN PORNOGRAFI

 

 

Rizki Novita Sari

 

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative law research) dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dan menganalisa secara deskriptif dengan studi comparative.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan hukum pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi masuk kedalam pidana kesusialaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , Undang-Undang Anti Pornografi dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih jauh, terdapat lima bidang yang harus dikecualikan dari pornografi yang disebutkan secara jelas dalam UU Anti pornografi, yaitu seni, sastra, adat, ilmu pengetahuan, dan olahraga. Kedua, pertanggungjawaban pidana bagi pembuat karya seni berkonten pornografi dapat dijerat UU Pornografi apabila memenuhi unsur-unsur pidana dalam UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar. Sedangkan menurut KUHP, tindakan pidana kesusilaan dalam Pasal 281 disebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 282 dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. Pasal  283  diancam  dengan  pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

 

Kata Kunci: Pengaturan Hukum, Karya Seni, Konten, Pornografi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI