DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KAWASAN WISATA KULINER BAIMAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:RAKHA MUTHIA KHANSA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-02-02


ABSTRAK

Rakha Muthia Khansa, 1710411320041. Pengelolaan Pemungutan Pajak 

Restoran (Rumah Makan) di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin oleh 

Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. Dibawah Bimbingan Sidderatul 

Akbar. 

Pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan 

pendapatan asli daerah (PAD). Diberlakukannya otonomi daerah menjadikan pajak 

daerah sebagai salah satu alat untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan daerah. 

Salah satu jenis pajak yang potensinya semakin berkembang seiring dengan 

meningkatnya bisnis rekreasi atau pariwisata adalah pajak restoran. Tujuan dari 

penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran

(Rumah Makan) di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin oleh Badan Keuangan 

Daerah Kota Banjarmasin.

Pajak restoran di kota Banjarmasin di atur dalam peraturan daerah Nomor 11 

Tahun 2011 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan 

dipungut bayaran, yang mencakup juga Cafe, Bar, Bakery, Rumah Makan, Jasa 

Boga/Catering, Jamuan Makanan Hotel, Puja Sera, Pondok Lesehan, Depot, 

Warung Makan, Warung Makan Kaki Lima dan atau usaha lain yang sejenis, 

dikecualikan dengan ketentuan Peraturan daerah ini.

Kawasan wisata kuliner baiman Banjarmasin diresmikan pada tanggal 25 

Januari 2017. Hal ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan salah satu visi 

pemerintah kota Banjarmasin yaitu terwujudnya Banjarmasin Baiman (Barasih wan 

Nyaman).

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan tipe 

penelitian deskriptif. Ada dua sumber data yang digunakan dalam penelitian ini 

yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan 

menggunakan dua cara yaitu, observasi dan wawancara. 

Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengelolaan pemungutan pajak restoran 

di kawasan kuliner baiman Banjarmasin, masih belum efektif. Sedangkan sistem 

pemungutan pajak restoran adalah self assessment system, sistem perpajakan yang 

ditentukan oleh wajib pajak dan membayar langsung ke lembaga keuangan daerah 

Banjarmasin. 

Kata kunci: pemungutan, pajak restoran

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI