DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PENGELOLAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KAWASAN WISATA KULINER BAIMAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA BANJARMASIN | |
PENGARANG | : | RAKHA MUTHIA KHANSA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-02-02 |
ABSTRAK
Rakha Muthia Khansa, 1710411320041. Pengelolaan Pemungutan Pajak
Restoran (Rumah Makan) di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin oleh
Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin. Dibawah Bimbingan Sidderatul
Akbar.
Pajak daerah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD). Diberlakukannya otonomi daerah menjadikan pajak
daerah sebagai salah satu alat untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan daerah.
Salah satu jenis pajak yang potensinya semakin berkembang seiring dengan
meningkatnya bisnis rekreasi atau pariwisata adalah pajak restoran. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Pemungutan Pajak Restoran
(Rumah Makan) di Kawasan Kuliner Baiman Banjarmasin oleh Badan Keuangan
Daerah Kota Banjarmasin.
Pajak restoran di kota Banjarmasin di atur dalam peraturan daerah Nomor 11
Tahun 2011 Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran, yang mencakup juga Cafe, Bar, Bakery, Rumah Makan, Jasa
Boga/Catering, Jamuan Makanan Hotel, Puja Sera, Pondok Lesehan, Depot,
Warung Makan, Warung Makan Kaki Lima dan atau usaha lain yang sejenis,
dikecualikan dengan ketentuan Peraturan daerah ini.
Kawasan wisata kuliner baiman Banjarmasin diresmikan pada tanggal 25
Januari 2017. Hal ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan salah satu visi
pemerintah kota Banjarmasin yaitu terwujudnya Banjarmasin Baiman (Barasih wan
Nyaman).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan tipe
penelitian deskriptif. Ada dua sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu dengan
menggunakan dua cara yaitu, observasi dan wawancara.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pengelolaan pemungutan pajak restoran
di kawasan kuliner baiman Banjarmasin, masih belum efektif. Sedangkan sistem
pemungutan pajak restoran adalah self assessment system, sistem perpajakan yang
ditentukan oleh wajib pajak dan membayar langsung ke lembaga keuangan daerah
Banjarmasin.
Kata kunci: pemungutan, pajak restoran
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI