DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBUKTIAN ALASAN DIDUGA GANGGUAN JIWA DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang diduga pelaku mengalami gangguan jiwa) | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD RIJALLURAHMAN | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-02-07 |
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahuidan menganalisis kedudukan pembuktian terhadapalasan diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Dan2) Untuk mengatahui pembuktian yang sah dalamupaya melepaskan jerat pidana dengan alasangangguan jiwa dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisanskripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, BahwaKedudukan Pembuktian Terhadap Alasan DidugaPelaku Penusukan Syekh Ali Jaber MengalamiGangguan Jiwa selain perlu keterangan ahli, diperlukan juga bukti tertulis berupa surat keterangandari dokter yang nantinya menjadi dasar penyidikuntuk meverifikasi hal tersebut yang mana jika benarpelaku tersebut mengalami gangguan jiwa, makapenyidik dapat melakukan SP3 terhadap tersangka, tetapi jika alat bukti yang menunjukkan tersangkatesebut kurang kuat, dan dalam penyidikan diketahuitingkah laku tersangka normal serta dikuatkan dariahli dari pihak kepolisian yang menyebutkan tingkahlaku tersangka normal, maka pihak penyidik akanmelimpahkan perkara tersebut kepada penuntutumum, untuk selanjutnya dilimpahkan lagi kepengadilan untuk diadili. Kedua Ditinjau kasuspenusukan Syekh Ali Jaber tersebut jika ditinjau dariputusan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 215 K/Pid/2005 sertaberdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP diketahuibahwa informasi mengenai kondisi kejiwaan terdakwadalam keabsahan pembuktiannya yang pertamadidapat dari keterangan ahli kejiwaan di persidanganmemang dapat menjadi pertimbangan pembuktiandalam upaya lepas jerat pidana penganiayaan, keduakeabsahan pembuktian dari Surat dari Rumah SakitJiwa ketiga diperlukan saksi berupa dokter spesialiskejiwaan dalam mencari fakta terduga tersebut apakahmengalami gangguan jiwa. Namun diketahuiberdasarkan fakta terhadap studi kasus tersebut, diketahui keluarga terdakwa tidak dapat menunjukanbukti berupa keterangan dari rumah sakit jiwa, sertadalam pembuktian yang dikembangkan tidak terdapatkejanggalan dalam prilaku terduga dari tindak pidanapenganiayaan sehingga terdakwa tidak dapatdibuktikan mengenai gangguan jiwanya yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat lepas dari jeratanpidana karena unsur pada Pasal 44 KUHP tidakberlaku jika tidak ada bukti yang sah berupa suratketerangan rumah sakit jiwa serta harus adanyakesaksian dari dokternya tersebut.
Kata Kunci: Pembuktian Alasan Diduga GangguanJiwa, Dalam Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI