DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DI BANJARMASIN: PERSPEKTIF ARKEOLOGI, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN BUDAYA MASYARAKAT
PENGARANG:WASITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-02-17


Banjarmasin merupakan kota lama yang menyisakan tinggalan arkeologi atau warisan budaya yang cukup banyak. Warisan budaya tersebut menjadi bukti sejarah dan pengetahuan yang penting, sehingga perlu dilestarikan. Namun keberadaan objek di ruang terbuka dan di tengah masyarakat menjadikan kelestarian warisan budaya dipengaruhi banyak hal, yang antara lain adalah kondisi alam dan dinamika kehidupan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, maka tulisan ini ditujukan untuk: 1) mendeskripsikan kondisi eksisting tinggalan arkeologi di Banjarmasin, 2) menganalisis tingkat keberlanjutan pelestarian tinggalan arkeologi di Banjarmasin, dan 3) merumuskan strategi pengembangan program pelestarian tinggalan arkeologi di Banjarmasin.

       Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dan akademis. Manfaat praktis yaitu dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan kegiatan pelestarian, baik oleh institusi maupun perorangan. Manfaat akademisnya adalah menjadi bahan referensi bagi para peneliti berikutnya untuk bisa mengkaji ulang, membuktikan, dan bahkan melakukan revisi pada bagian yang belum sesuai.

           Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, dan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin selama empat bulan, yaitu dari bulan April sampai Juli 2017. Namun, guna melengkapi data atau melakukan kroscek, kadang ke lapangan lagi di luar rentang waktu tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode pengumpulan datanya melalui pengamatan lapangan, wawancara, focus group discussion, dan pencatatan data dokumen.

Hasil penelitian menunjukkan kondisi eksisting warisan budaya di Banjarmasin memunculkan lima kelompok objek kepurbakalaan, yaitu rumah adat, tempat ibadah, bangunan yang sekarang dipergunakan untuk kantor dan tempat usaha, makam kuno, dan sungai buatan. Secara keseluruhan, warisan budaya tersebut terdiri atas objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan sebagian yang lain belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Berdasarkan status tersebut dampaknya berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab dalam pelestarian dan pendanaannya. Objek yang telah ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya, kegiatan pelestarian dan pendanaannya oleh pemerintah, sedangkan objek yang bukan cagar budaya pelaksanaan dan pendanaan pelestariannya oleh pemilik yang bersangkutan.

Hasil penilaian tingkat keberlanjutan kelestarian warisan budaya dengan panduan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 menunjukkan bahwa pada umumnya tinggalan arkeologi di Banjarmasin dalam keadaan cukup lestari (72,83%). Namun demikian, sebenarnya langkah-langkah yang dijalankan oleh masyarakat dan stakeholder pemerintah yang tidak terkait langsung dengan tinggalan arkeologi, belum sepenuhya tepat. Tindakan yang mengakibatkan menurunnya kualitas warisan budaya masih dalam tataran minor, sehingga secara akumulasi, masih dalam kondisi cukup lestari. Oleh karena itu, guna menjaga keberlanjutan program, berhasil diidentifikasi kegiatan yang kurang mendukung pelestarian dan kemudian disarankan perbaikannya. Saran perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk edukasi, koordinasi, pencagarbudayaan, arahan, dan dukungan pemanfaatan, yang diterapkan dalam tiga bidang, yaitu pelestarian objek kepurbakalaan, pengelolaan lingkungan dan budaya masyarakat.

Strategi pengembangan program pelestarian dilakukan dengan cara meningkatkan pelestarian yang sudah dilakukan agar hasilnya lebih baik. Pengembangan program pelestarian juga dilakukan pada aspek yang belum tercakup sebelumnya, terutama pada bidang pelestarian warisan budaya, pengelolaan lingkungan dan budaya masyarakat, melalui kegiatan yang sesuai dengan standar pelestarian yang diakui secara internasional. Pengembangan kegiatan pelestarian tersebut meliputi edukasi, koordinasi, penggunaan paradigma baru, membantu kelancaran urusan pewarisan, menambah alat, mendorong kegiatan budaya yang mendukung pelestarian, adopsi fungsi baru, dan pemanfaatan sebagai objek wisata yang berwawasan pelestarian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelestarian perlu dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan warisan budaya dan juga hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan warisan budaya, tetapi ada pengaruh yang bisa menimbulkan dampak buruk. Padahal, kegiatan yang dilakukan stakeholder pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan warisan budaya, jika dikelola dengan baik, justru akan memberikan dukungan pada terlestarikannya warisan budaya. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI