DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama banjarmasin Selatan Tahun 2019-2020
PENGARANG:MUHAMMAD ILHAM SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-02-23


ABSTRAKSI

 

Muhammad Ilham Setiawan (2021). Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Banjarmasin Selatan Tahun 2019-2020.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran terkait dengan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilaksanakan pada KPP Pratama Banjarmasin Selatan pada tahun 2019-2020. Serta memberikan gambaran terhadap penerimaan pajak atas pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilaksanakan di KPP Pratama Banjarmasin Selatan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Total narasumber dalam penelitian ini berjumlah 6 orang yang merupakan pegawai dari KPP Pratama Banjarmasin Selatan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak di KPP Pratama Banjarmasin Selatan. Pengumpulan data-data penelitian dilakukan melalui proses wawancara kepada seluruh narasumber dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Teknik analisa yang digunakan adalah teknik deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak pada KPP Pratama Banjarmasin Selatan setelah itu dilakukan analisis dan dibandingkan dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan ekstensifikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ/2019) dan pelaksanaan intensifikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ/2015) pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, lalu dilihat dampak terhadap peningkatan penerimaan pajaknya.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa KPP Pratama Banjarmasin Selatan telah melakukan pelaksanaan ekstensifikasi sesuuai dengan peraturan dan ketentuan pelaksanaan ekstensifikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ/2019). Pelaksanaan Intensifikasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Banjarmasin Selatan juga telah melaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan pelaksanaan intensifikasi (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ/2015). Namun dampak terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Banjarmasin Selatan masih belum mencapai target yang telah ditentukan.

Kata Kunci: Ekstensifikasi, Intensifikasi, Penerimaan Pajak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI